PAJAK DAERAH

Sri Mulyani: Collection Rate Pajak dan Retribusi Daerah Baru 60 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani: Collection Rate Pajak dan Retribusi Daerah Baru 60 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai 60%.

Sri Mulyani mengatakan data itu menunjukkan pemda perlu terus didorong untuk meningkatkan local taxing power. Salah satu strateginya, melalui pemanfaatan berbagai teknologi digital untuk memperluas basis PDRD.

"Kita melihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah," katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani mengatakan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk mendukung penguatan local taxing power.

Dengan local taxing power yang kuat, pemda dapat memastikan masyarakat memperoleh semua pelayanan dasar serta kemudahan berusaha sehingga pada akhirnya juga memperluas basis PDRD.

Dia menjelaskan pemda perlu melakukan modernisasi sistem sistem PDRD untuk memperkuat local taxing power, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui digitalisasi, pemda akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah, tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU HKPD. Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Dia lantas memaparkan ada setidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Soal poin terakhir, saat ini Kemenkeu sedang berinvestasi membangun coretax administration system yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan Indonesia sehingga setara dengan negara-negara lain.

"Saya berharap ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak