KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Blokir Importir Tak Patuh Aturan Perpajakan & Tata Niaga

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Sri Mulyani Blokir Importir Tak Patuh Aturan Perpajakan & Tata Niaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan ekspos kegiatan penertiban importir yang manyalahi aturan perpajakan dan ketentuan tata niaga dari Kementerian Perdagangan. Ratusan importir nakal terjaring operasi yang dilakukan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penertiban atas importir didasarkan kepada tiga aspek ketidakpatuhan. Pertama, tidak patuh aturan bea cukai. Kedua, tidak patuh aturan pajak. Ketiga, tidak patuh aturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan.

“Kita identifikasi kerawanan pelanggaran dari sisi kepabeanan, pajak dan juga aturan perdagangan khusus untuk Tektil dan Produk Tekstil (TPT) itu di Pemendag No.64/2017,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan ukuran tidak patuh pelaku usaha kegiatan impor dari sisi kepabeanan antara lain tidak ada kegiatan secara berturut-turut dalam 6 bulan dan 12 bulan. Kemudian, importir tidak mengikuti aturan main pembongkaran dengan sistem IT inventory dan CCTV.

Sementara, ketidakpatuhan dari sisi pajak adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN selama tiga bulan berturut-turut. Kemudian, tidak menyampaikan SPT PPh badan selama dua tahun fiskal berturut-turut. Untuk pelanggaran tata niaga, ketidakpatuhannya adalah saat pengusaha memiliki kouta impor yang melebihi kapasitas produksi dan menyalahgunakan izin impor.

“Kita ingin dorong kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menunjukan selama tahun ini sudah melakukan pemblokiran terhadap 17 importir Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari 4 importir TPT dan 13 importir non-TPT. Kemudian pemblokiran 92 importir non-PLB karena tidak patuh aturan penyampaian SPT baik masa PPN dan juga tahunan PPh.

Kemudian pemblokiran juga dilakukan petugas DJBC terhadap 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena tidak patuh aturan kepabeanan. Selanjutnya, pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB TPT karena melanggar aturan kepabeanan.

DJBC juga melakukan pemblokiran terhadap 1 importir PLB Angka Pengenal Impor (API) produsen khusus TPT karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran terhadap 3 industri kecil dan menengah (IKM) di PLB dan pemblokiran terhadap 2 importir PLB API umum.

“Kegiatan penertiban tersebut termasuk dilakukan kepada 5 importir PLB khusus TPT di Jawa Barat seperti yang ramai di beritakan saat ini,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar