KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Blak-blakan, Kuota Subsidi Solar & Pertalite Habis Oktober

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Sri Mulyani Blak-blakan, Kuota Subsidi Solar & Pertalite Habis Oktober

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kuota Solar dan Pertalite bersubsidi diperhitungkan akan habis pada Oktober 2022 bila anggaran subsidi dan kompensasi BBM tidak ditambah.

Pada tahun ini, kuota penyaluran Solar bersubsidi ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter. Namun, konsumsi Solar pada tahun ini diperkirakan membengkak mencapai 17,44 juta kiloliter atau 115% dari kuota.

"Seluruh Rp502 triliun [subsidi dan kompensasi] akan habis pada bulan Oktober 2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun pada tahun ini kuota Pertalite bersubsidi telah ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter. Namun, konsumsi Pertalite bersubsidi pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 29,07 juta kiloliter seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas.

Selain kuota BBM bersubsidi yang lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi konsumsi, harga rata-rata ICP serta nilai tukar rupiah yang diasumsikan pada APBN 2022 ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil.

Pada APBN 2022, harga ICP diasumsikan senilai US$100 per barel. Namun, harga rata-rata saat ini mencapai US$105 per barel. Nilai tukar rupiah saat ini juga telah mencapai Rp14.700 per dolar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN 2022 senilai Rp14.450 per dolar AS.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Bila pemerintah tetap mempertahankan harga Solar dan Pertalite, belanja subsidi dan kompensasi diperkirakan akan mencapai Rp698 triliun atau jebol Rp195,6 triliun dibandingkan dengan pagu yang hanya senilai Rp502,4 triliun.

"Jumlah subsidi kita akan mencapai Rp698 triliun dengan volume, kurs, dan harga minyak yang sekarang terjadi dan trennya sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kebijakan subsidi dan kompensasi BBM perlu disesuaikan. Sri Mulyani mengatakan subsidi dan kompensasi tidak akan dicabut karena kebijakan tersebut memiliki peran sebagai shock absorber. Penyesuaian diperlukan subsidi tersalur secara lebih tepat sasaran dan bukan dinikmati oleh orang kaya seperti saat ini.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sustainabilitas anggaran juga perlu dipertimbangkan mengingat pada tahun depan pemerintah akan mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB.

"Kalau Rp 195,6 triliun tidak disediakan pada tahun ini maka dia akan ditagih di 2023. Jadi tidak berarti tidak ada, tagihannya datang tahun depan saat kita menjaga APBN kita defisitnya dikurangi ke 3% agar sehat lagi," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN