KONTRIBUSI PAJAK

Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Pengusaha Ultramikro

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 14 Agustus 2017 | 17:22 WIB
Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Pengusaha Ultramikro

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap manfaat pembayaran pajak yang disetorkan masyarakat dalam menciptakan pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menunaikan kewajibannya kepada negara.

Hal tersebut dikemukakannya di depan puluhan pelaku usaha mikro kecil di Desa Angin Pasir, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8). Pemerintah menjamin setoran pajak yang diberikan masyarakat akan dipergunakan untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.

"Kami mengumpulkan uang melalui pajak, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk dikembalikan kembali ke rakyat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencontohkan, dari gelontoran dana desa dan transfer daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Di Bogor misalnya, total dana desa yang didapatkan kota hujan ini mencapai Rp800 juta untuk tahun anggaran 2017.

Tak hanya itu, total Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang diterima Kabupaten Bogor masing-masing mencapai Rp1,9 triliun dan Rp200 miliar. Dana tersebut, katanya, belum termasuk dengan berbagai insentif bantuan dana yang diberikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

"Masyarakat kelompok menengah bisa mendapatkan KUR (kredit usaha rakyat). Yang sangat miskin, dapat PKH (program keluarga harapan). Yang tidak tersentuh, sekarang sudah ada ini (fasilitas pembiayaan mikro)," katanya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kas keuangan negara. Namun menurutnya, tetap dibutuhkan kerja sama yang baik antara seluruh elemen masyarakat, terutama dari sisi kepatuhan membayar pajak.

"Saya berharap kita bisa sama-sama saling membantu, hubungan sosialnya makin kuat, dan saling peduli satu sama lain. Itu yang disebut dengan aset. Negara bisa hadir dalam bentuk bantuan melalui uang pajak yang kita kumpulkan," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyiapkan fasilitas pembiayaan ultra mikro bagi para pelaku usaha mikro kecil. Fasilitas ini ditujukan untuk pelaku usaha kalangan bawah yang selama ini tidak memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan dari sektor perbankan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Adapun plafon yang diberikan pemerintah melalui fasilitas kredit mikro maksimal Rp10 juta. Syaratnya, debitur hanya cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan, keterangan memiliki usaha, dan tidak punya utang sepeser pun kepada sejumlah lembaga keuangan.

Pemerintah pun telah menunjuk PT Pegadaian, Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahan Ventura untuk menyalurkan kredit ultra mikro kepada pelaku usaha mikro kecil, dengan total pagu anggaran yang dialokasikan senilai Rp1,5 triliun.

Adapun bunga yang diberikan kepada ketiga penyalur tersebut berkisar 2%-4%. Dengan menggandeng OJK dan pemangku kepentingan terkait, pemerintah pun berjanji akan mengawasi bunga yang diberikan lembaga penyalur kredit, agar tidak jauh melebihi bunga yang dipatok. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?