KONTRIBUSI PAJAK

Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Pengusaha Ultramikro

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 14 Agustus 2017 | 17:22 WIB
Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Pengusaha Ultramikro

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap manfaat pembayaran pajak yang disetorkan masyarakat dalam menciptakan pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menunaikan kewajibannya kepada negara.

Hal tersebut dikemukakannya di depan puluhan pelaku usaha mikro kecil di Desa Angin Pasir, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8). Pemerintah menjamin setoran pajak yang diberikan masyarakat akan dipergunakan untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.

"Kami mengumpulkan uang melalui pajak, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk dikembalikan kembali ke rakyat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencontohkan, dari gelontoran dana desa dan transfer daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Di Bogor misalnya, total dana desa yang didapatkan kota hujan ini mencapai Rp800 juta untuk tahun anggaran 2017.

Tak hanya itu, total Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang diterima Kabupaten Bogor masing-masing mencapai Rp1,9 triliun dan Rp200 miliar. Dana tersebut, katanya, belum termasuk dengan berbagai insentif bantuan dana yang diberikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

"Masyarakat kelompok menengah bisa mendapatkan KUR (kredit usaha rakyat). Yang sangat miskin, dapat PKH (program keluarga harapan). Yang tidak tersentuh, sekarang sudah ada ini (fasilitas pembiayaan mikro)," katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kas keuangan negara. Namun menurutnya, tetap dibutuhkan kerja sama yang baik antara seluruh elemen masyarakat, terutama dari sisi kepatuhan membayar pajak.

"Saya berharap kita bisa sama-sama saling membantu, hubungan sosialnya makin kuat, dan saling peduli satu sama lain. Itu yang disebut dengan aset. Negara bisa hadir dalam bentuk bantuan melalui uang pajak yang kita kumpulkan," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyiapkan fasilitas pembiayaan ultra mikro bagi para pelaku usaha mikro kecil. Fasilitas ini ditujukan untuk pelaku usaha kalangan bawah yang selama ini tidak memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan dari sektor perbankan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun plafon yang diberikan pemerintah melalui fasilitas kredit mikro maksimal Rp10 juta. Syaratnya, debitur hanya cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan, keterangan memiliki usaha, dan tidak punya utang sepeser pun kepada sejumlah lembaga keuangan.

Pemerintah pun telah menunjuk PT Pegadaian, Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahan Ventura untuk menyalurkan kredit ultra mikro kepada pelaku usaha mikro kecil, dengan total pagu anggaran yang dialokasikan senilai Rp1,5 triliun.

Adapun bunga yang diberikan kepada ketiga penyalur tersebut berkisar 2%-4%. Dengan menggandeng OJK dan pemangku kepentingan terkait, pemerintah pun berjanji akan mengawasi bunga yang diberikan lembaga penyalur kredit, agar tidak jauh melebihi bunga yang dipatok. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN