KONTRIBUSI PAJAK

Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Pengusaha Ultramikro

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 14 Agustus 2017 | 17:22 WIB
Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Pengusaha Ultramikro

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap manfaat pembayaran pajak yang disetorkan masyarakat dalam menciptakan pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menunaikan kewajibannya kepada negara.

Hal tersebut dikemukakannya di depan puluhan pelaku usaha mikro kecil di Desa Angin Pasir, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8). Pemerintah menjamin setoran pajak yang diberikan masyarakat akan dipergunakan untuk menciptakan kemakmuran masyarakat.

"Kami mengumpulkan uang melalui pajak, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk dikembalikan kembali ke rakyat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencontohkan, dari gelontoran dana desa dan transfer daerah yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Di Bogor misalnya, total dana desa yang didapatkan kota hujan ini mencapai Rp800 juta untuk tahun anggaran 2017.

Tak hanya itu, total Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang diterima Kabupaten Bogor masing-masing mencapai Rp1,9 triliun dan Rp200 miliar. Dana tersebut, katanya, belum termasuk dengan berbagai insentif bantuan dana yang diberikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

"Masyarakat kelompok menengah bisa mendapatkan KUR (kredit usaha rakyat). Yang sangat miskin, dapat PKH (program keluarga harapan). Yang tidak tersentuh, sekarang sudah ada ini (fasilitas pembiayaan mikro)," katanya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kas keuangan negara. Namun menurutnya, tetap dibutuhkan kerja sama yang baik antara seluruh elemen masyarakat, terutama dari sisi kepatuhan membayar pajak.

"Saya berharap kita bisa sama-sama saling membantu, hubungan sosialnya makin kuat, dan saling peduli satu sama lain. Itu yang disebut dengan aset. Negara bisa hadir dalam bentuk bantuan melalui uang pajak yang kita kumpulkan," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menyiapkan fasilitas pembiayaan ultra mikro bagi para pelaku usaha mikro kecil. Fasilitas ini ditujukan untuk pelaku usaha kalangan bawah yang selama ini tidak memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan dari sektor perbankan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Adapun plafon yang diberikan pemerintah melalui fasilitas kredit mikro maksimal Rp10 juta. Syaratnya, debitur hanya cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan, keterangan memiliki usaha, dan tidak punya utang sepeser pun kepada sejumlah lembaga keuangan.

Pemerintah pun telah menunjuk PT Pegadaian, Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahan Ventura untuk menyalurkan kredit ultra mikro kepada pelaku usaha mikro kecil, dengan total pagu anggaran yang dialokasikan senilai Rp1,5 triliun.

Adapun bunga yang diberikan kepada ketiga penyalur tersebut berkisar 2%-4%. Dengan menggandeng OJK dan pemangku kepentingan terkait, pemerintah pun berjanji akan mengawasi bunga yang diberikan lembaga penyalur kredit, agar tidak jauh melebihi bunga yang dipatok. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP