Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/9). (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, salah satunya dengan menyuntikkan 5 insentif sekaligus pada investasi di sektor migas.
Kelima insentif itu diberikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembahasan revisi beleid tersebut cukup memakan banyak waktu lantaran ada dua Undang-Undang (UU) yang harus diharmonisasi.
Dia mengaku harus mencocokkan pasal demi pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan UU yang berkaitan untuk menjaga konsistensi.
Menurutnya, pemberian insentif ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut ini poin-poin revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan:
Sri Mulyani berharap suntikan insentif tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi perusahaan migas. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.