KEBIJAKAN INVESTASI

Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2016 | 11:01 WIB
 Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, salah satunya dengan menyuntikkan 5 insentif sekaligus pada investasi di sektor migas.

Kelima insentif itu diberikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembahasan revisi beleid tersebut cukup memakan banyak waktu lantaran ada dua Undang-Undang (UU) yang harus diharmonisasi.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia mengaku harus mencocokkan pasal demi pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan UU yang berkaitan untuk menjaga konsistensi.

Menurutnya, pemberian insentif ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut ini poin-poin revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan:

  1. Pajak pertambahan nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea masuk pada masa eksplorasi ditanggung pemerintah.
  2. Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yang mencakup pembebasan PPN impor, PPN dalam negeri, PBB dan bea masuk.
  3. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
  4. Kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi, dan domestic market obligation (DMO) holiday.
  5. Memberlakukan rezim sliding scale, di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga minyak meningkat tajam.

Sri Mulyani berharap suntikan insentif tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi perusahaan migas. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?