KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Beberkan Manfaat Neraca Komoditas, Termasuk Cegah Korupsi

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Beberkan Manfaat Neraca Komoditas, Termasuk Cegah Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai implementasi neraca komoditas berdasarkan Perpres 32/2022 akan memberikan berbagai manfaat dalam perekonomian Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan fungsi utama neraca komoditas di antaranya sebagai referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha. Dengan demikian, proses ekspor dan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga (K/L) teknis sehingga menjadi lebih sederhana.

"Ini tentu mencegah terjadi abuse atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi," katanya dalam talk show tentang neraca komoditas, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan neraca komoditas telah menerapkan 3 fungsi utama, yakni penerbitan persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi, serta pengembangan industri nasional. Menurutnya, implementasi neraca komoditas tersebut bakal mendatangkan manfaatkan baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.

Bagi pemerintah, neraca komoditas akan menjadi referensi utama dalam membuat kebijakan dengan berdasarkan data. Hal itu akan menjamin kualitas kebijakan yang dibuat karena data yang digunakan bersifat akurat dan objektif.

Dia menjelaskan selama ini informasi tentang komoditas masih tersebar di berbagai KL teknis. Dengan implementasi neraca komoditas, integrasi dan sinergi antar-K/L akan membuat kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan tidak saling menafikan satu sama lain.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian dari sisi pelaku usaha, Sri Mulyani menilai neraca komoditas diharapkan akan berikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Pelaku usaha pun akan dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih efisien, seperti dalam hal pengajuan izin impor atau ekspor serta melalui proses berbagai administrasinya.

Menurutnya, pelaku usaha akan dapat lakukan monitoring progres dari setiap tahapan secara real time sehingga transparansi dan efisiensi akan makin meningkat.

"Ini tentu akan menimbulkan kepercayaan yang makin tinggi dari dunia usaha terhadap sistem yang melayani mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sri Mulyani menambahkan saat ini implementasi neraca komoditas baru mencakup 5 komoditas penting, yakni beras, gula, garam, daging sapi, dan produk perikanan. Namun, cakupan komoditas tersebut akan terus ditambah secara bertahap.

Di sisi lain, dia juga menegaskan pemerintah akan meningkatkan cakupan neraca komoditas sehingga tidak hanya bersifat nasional tetapi juga mencakup sisi regional. Dengan cakupan yang makin luas, neraca komoditas akan memberikan manfaat yang lebih besar dalam perekonomian, termasuk dalam mengintegrasikan global supply chain information. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN