KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Beberkan Manfaat Neraca Komoditas, Termasuk Cegah Korupsi

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Beberkan Manfaat Neraca Komoditas, Termasuk Cegah Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai implementasi neraca komoditas berdasarkan Perpres 32/2022 akan memberikan berbagai manfaat dalam perekonomian Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan fungsi utama neraca komoditas di antaranya sebagai referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha. Dengan demikian, proses ekspor dan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga (K/L) teknis sehingga menjadi lebih sederhana.

"Ini tentu mencegah terjadi abuse atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi," katanya dalam talk show tentang neraca komoditas, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Sri Mulyani mengatakan neraca komoditas telah menerapkan 3 fungsi utama, yakni penerbitan persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi, serta pengembangan industri nasional. Menurutnya, implementasi neraca komoditas tersebut bakal mendatangkan manfaatkan baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.

Bagi pemerintah, neraca komoditas akan menjadi referensi utama dalam membuat kebijakan dengan berdasarkan data. Hal itu akan menjamin kualitas kebijakan yang dibuat karena data yang digunakan bersifat akurat dan objektif.

Dia menjelaskan selama ini informasi tentang komoditas masih tersebar di berbagai KL teknis. Dengan implementasi neraca komoditas, integrasi dan sinergi antar-K/L akan membuat kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan tidak saling menafikan satu sama lain.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Ekspor Tembaga, Target Bea Keluar 2025 Turun 78 Persen

Kemudian dari sisi pelaku usaha, Sri Mulyani menilai neraca komoditas diharapkan akan berikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Pelaku usaha pun akan dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih efisien, seperti dalam hal pengajuan izin impor atau ekspor serta melalui proses berbagai administrasinya.

Menurutnya, pelaku usaha akan dapat lakukan monitoring progres dari setiap tahapan secara real time sehingga transparansi dan efisiensi akan makin meningkat.

"Ini tentu akan menimbulkan kepercayaan yang makin tinggi dari dunia usaha terhadap sistem yang melayani mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Sri Mulyani menambahkan saat ini implementasi neraca komoditas baru mencakup 5 komoditas penting, yakni beras, gula, garam, daging sapi, dan produk perikanan. Namun, cakupan komoditas tersebut akan terus ditambah secara bertahap.

Di sisi lain, dia juga menegaskan pemerintah akan meningkatkan cakupan neraca komoditas sehingga tidak hanya bersifat nasional tetapi juga mencakup sisi regional. Dengan cakupan yang makin luas, neraca komoditas akan memberikan manfaat yang lebih besar dalam perekonomian, termasuk dalam mengintegrasikan global supply chain information. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 13 Januari 2025 | 09:35 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tak Ada Lagi Ekspor Tembaga, Target Bea Keluar 2025 Turun 78 Persen

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?