KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Telusuri Pemanfaatan Insentif Pajak di Rumah Sakit

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:40 WIB
Sri Mulyani Bakal Telusuri Pemanfaatan Insentif Pajak di Rumah Sakit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menelusuri efektivitas pemanfaatan insentif pajak di rumah sakit dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp87,55 triliun untuk belanja alat-alat kesehatan, termasuk sejumlah insentif pajak untuk sektor kesehatan dan pendukungnya dalam menangani pandemi.

"Kami akan tracking. Semakin itu bisa digunakan ke pihak yang membutuhkan, kami harap ekonomi di bidang kesehatan menjadi lebih baik," katanya dalam temu wicara dengan Gugus Tugas Nasional secara virtual, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sri Mulyani memerinci insentif pajak yang diberikan selama pandemi ini di antaranya kepada rumah sakit rujukan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.

Obat dan alat kesehatan itu antara lain seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi. Contoh, jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pemerintah juga membebaskan pemungutan atau pemotongan PPh, yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi.

Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Kemudian, insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Menurut Menkeu, berbagai insentif pajak itu diharapkan mendorong percepatan penanganan pandemi di Indonesia. Dia beralasan pemulihan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat juga sangat bergantung pada penanganan masalah kesehatannya.

“Dengan begini kemungkinan untuk memulihkan kondisi sosial-ekonomi menjadi lebih besar,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak