PMK 123/2023

Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 10:05 WIB
Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Tampilan muka dokumen PMK 123/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman sanksi untuk pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 123/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerbitan PMK 123/2023 juga sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 123/2023, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Penerbitan PMK 123/2023 menjadi pedoman bagi pihak seperti atasan langsung, tim pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal; pejabat yang berwenang menghukum (PYBM); pihak-pihak yang menerbitkan laporan hasil pengawasan inspektorat bidang investigasi (IBI), unit kepatuhan internal (UKI) dan/atau kegiatan pengawasan lain; pegawai; serta pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan kepegawaian di lingkungan Kemenkeu.

Pasal 3 PMK 123/2023 menjelaskan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai harus melalui proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini dimulai sejak diterimanya informasi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung sampai dengan ditetapkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin atau diterbitkannya laporan hasil kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin.

Untuk kelancaran pemeriksaan, pegawai yang berdasarkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak dimulai proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK turut memerinci tingkat hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Adapun untuk jenis hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Namun, pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada menteri keuangan.

Pada saat PMK 123/2023 berlaku, PMK 124/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK 97/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [27 November 2023]," bunyi Pasal 50 PMK 123/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan