PMK 123/2023

Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 10:05 WIB
Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Tampilan muka dokumen PMK 123/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman sanksi untuk pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 123/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerbitan PMK 123/2023 juga sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 123/2023, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penerbitan PMK 123/2023 menjadi pedoman bagi pihak seperti atasan langsung, tim pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal; pejabat yang berwenang menghukum (PYBM); pihak-pihak yang menerbitkan laporan hasil pengawasan inspektorat bidang investigasi (IBI), unit kepatuhan internal (UKI) dan/atau kegiatan pengawasan lain; pegawai; serta pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan kepegawaian di lingkungan Kemenkeu.

Pasal 3 PMK 123/2023 menjelaskan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai harus melalui proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini dimulai sejak diterimanya informasi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung sampai dengan ditetapkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin atau diterbitkannya laporan hasil kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran disiplin.

Untuk kelancaran pemeriksaan, pegawai yang berdasarkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak dimulai proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMK turut memerinci tingkat hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Adapun untuk jenis hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 sejak keputusan diterima pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Namun, pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada menteri keuangan.

Pada saat PMK 123/2023 berlaku, PMK 124/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK 97/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [27 November 2023]," bunyi Pasal 50 PMK 123/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses