KEM-PPKF 2021

Sri Mulyani Andalkan Pajak atas PMSE untuk Kerek Tax Ratio

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 19:09 WIB
Sri Mulyani Andalkan Pajak atas PMSE untuk Kerek Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mengandalkan pengenaan pajak atas kegiatan perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) sebagai salah satu upaya untuk mengompensasi risiko penurunan penerimaan tahun depan akibat tekanan virus Corona.

Hal itu disebutkan dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021 yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR.

Dalam dokumen itu, pemerintah berharap pemungutan pajak atas PMSE bisa mewujudkan target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan di kisaran 9,3% hingga 9,68%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan penerimaan pajak, di antaranya dengan memperluas basis pemajakan melalui penambahan subjek/objek pajak baru," bunyi dokumen itu, dikutip Kamis (18/6/2020).

Melalui UU Nomor 2/2020, pemerintah telah menginisiasi penambahan objek/subjek pajak baru melalui pemajakan atas transaksi elektronik di antaranya memungut PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri mulai 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pajak atas PMSE itu mencakup langganan streaming musik, film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri. Dengan pengenaan PPN tersebut, pemerintah berharap terciptanya kesetaraan berusaha antarpelaku usaha.

"(Semua layanan digital) diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," bunyi dokumen itu.

Demi merealisasikan pajak atas PMSE, pemerintah menyiapkan berbagai hal di antaranya seperti regulasi, sosialisasi, pemetaan potensi pelaku usaha, hingga penataan organisasi terkait sentralisasi pendaftaran pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?