KEM-PPKF 2021

Sri Mulyani Andalkan Pajak atas PMSE untuk Kerek Tax Ratio

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 19:09 WIB
Sri Mulyani Andalkan Pajak atas PMSE untuk Kerek Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mengandalkan pengenaan pajak atas kegiatan perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) sebagai salah satu upaya untuk mengompensasi risiko penurunan penerimaan tahun depan akibat tekanan virus Corona.

Hal itu disebutkan dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021 yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR.

Dalam dokumen itu, pemerintah berharap pemungutan pajak atas PMSE bisa mewujudkan target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan di kisaran 9,3% hingga 9,68%.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

"Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan penerimaan pajak, di antaranya dengan memperluas basis pemajakan melalui penambahan subjek/objek pajak baru," bunyi dokumen itu, dikutip Kamis (18/6/2020).

Melalui UU Nomor 2/2020, pemerintah telah menginisiasi penambahan objek/subjek pajak baru melalui pemajakan atas transaksi elektronik di antaranya memungut PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri mulai 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Pajak atas PMSE itu mencakup langganan streaming musik, film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri. Dengan pengenaan PPN tersebut, pemerintah berharap terciptanya kesetaraan berusaha antarpelaku usaha.

"(Semua layanan digital) diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," bunyi dokumen itu.

Demi merealisasikan pajak atas PMSE, pemerintah menyiapkan berbagai hal di antaranya seperti regulasi, sosialisasi, pemetaan potensi pelaku usaha, hingga penataan organisasi terkait sentralisasi pendaftaran pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN