KERJA SAMA PEMERINTAH & PBNU

Sri Mulyani Ajak Kiai NU Dorong Kepatuhan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 24 Februari 2017 | 15:27 WIB
Sri Mulyani Ajak Kiai NU Dorong Kepatuhan Pajak Penandatanganan nota kesepahaman pemerintah & PBNU, Jakarta, Kamis (23/2). (Foto: Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak Pengurus besar Nahdatul Ulama (PBNU) bekerja sama untuk mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dengan sosialisasi mandiri di lingkungan NU, selain bersepakat mengenai pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kerja sama itu dilakukan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN Puspayoga, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di kantor pusat PBNU, Kamis (23/2).

“Kerja sama ini mulai dari yang sifatnya mendasar, seperti memahami pajak itu apa, kemudian mengetahui bagaimana membayar pajak, bagaimana kemudian melakukan pembukuan. Tujuannya suatu saat nanti akan semakin memperkuat tidak hanya kesadaran tetapi juga motivasi untuk bisa membayar pajak dengan patuh,” ujar Menkeu sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan secara signifikan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar ruang fiskal Pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pengembangan UMKM.

Ketua Umum PBN Said Aqil mengklaim warga NU sangat taat pajak karena terbiasa dengan amal jariyah, zakat, infaq, sedekah. Saat ini, populasi masyarakat NU di Indonesia sekitar 40 juta orang.

"Warga NU taat pajak. Sosialisasi tentang pajak paling gampang ngajak NU. Karena sudah biasa bayar zakat, jariyah, infaq," kata Said.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kontribusi UMKM

Menkeu juga mengungkapkan UMKM telah memberikan sumbangan 60,34% PDB dan 97,22% lapangan pekerjaan di Indonesia. Namun saat ini UMKM memiliki masih berbagai hambatan seperti akses pembiayaan, iklim bisnis, teknologi, kemampuan manajerial dan akses pasar.

Karena itu, Menkeu Sri Mulyani berharap penandatanganan nota kesepahaman antara tiga institusi dengan PBNU tentang pemberdayaan ekonomi dapat memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kami sudah punya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 triliun. Tapi dirasa masih ada pangsa di bawah KUR, skala yang lebih kecil karena ada alokasi anggaran Rp 1,5 triliun di 2017 untuk program investasi pemerintah, ultra mikro atau di bawah size KUR," jelasnya.

Dia menegaskan program ini juga dilakukan untuk memperkuat kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat yang belum dapat ikut serta pada program Pemerintah KUR. “Harapannya masyarakat dapat merasakan bahwa negara hadir untuk membantu serta meringankan berbagai beban ekonomi di masyarakat,” katanya.

Adapun, secara jelasnya nota kesepahaman ini mencakup beberapa hal, antara lain:

  1. Pemberdayaan ekonomi umat, UMKM, dan kelembagaan ekonomi guna mendorong ekonomi berkelanjutan
  2. Peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan
  3. Peningkatan kredibilitas koperasi dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM
  4. Peningkatan edukasi dan sosialisasi konten positif berbasis ajaran agama Islam dalam kerangka NKRI melalui berbagai media
  5. Sinergi dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perpajakan
  6. Peningkatan kapasitas dan sertifikasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi
  7. Penyediaan layanan akses internet serta pemerataan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (WPUTI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?