Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan artificial intelligence (AI) tidak akan menghilangkan peran esensial akuntan.
Sri Mulyani mengatakan banyak pihak yang khawatir bahwa AI akan mengurangi, bahkan menghilangkan pekerjaan. Namun, dengan memahami dan menguasai AI, profesi akuntansi justru dapat meningkatkan efisiensi dan mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam bisnis.
“Penggunaan AI tidak akan menghilangkan peran esensial akuntan, tetapi justru memperkuat efisiensi dan kualitas kerja,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari majalah Proksi vol. 4 no. 4, Oktober 2024 yang diterbitkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Menurut Sri Mulyani, akuntan tidak hanya berperan dalam audit, tetapi juga memiliki peluang untuk pengembangan jasa nonaudit, seperti menjadi penasihat bisnis (business advisor). Dengan demikian, akuntan dapat mengantisipasi perubahan dan tetap relevan di tengah dinamika industri.
Sri Mulyani mengatakan disrupsi pada sektor keuangan tidak dapat dihindari. Sumber daya manusia (SDM) di sektor keuangan, termasuk profesi penunjangnya, harus proaktif beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi, penguasaan teknologi, dan inovasi berkelanjutan.
Regulator, termasuk Kementerian Keuangan, memegang peran penting dalam persiapan SDM sektor keuangan untuk menghadapi disrupsi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan standar kompetensi yang relevan, menyediakan pelatihan berkelanjutan, dan mendorong inovasi.
Regulator, sambungnya, harus memastikan bahwa setiap profesional keuangan yang ingin mendapatkan izin telah memenuhi standar kompetensi. Selain itu, kerja sama dengan asosiasi profesi keuangan dalam penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan sangat penting.
Hal tersebut pada akhirnya tidak hanya memastikan SDM sektor keuangan mampu bertahan, tetapi juga dapat beradaptasi dan berkembang menghadapi perubahan cepat di industri.
“PPPK juga perlu meninjau kembali regulasi yang mungkin belum mendukung tujuan tersebut sehingga bisa memastikan semua aturan selaras dengan kebutuhan industri yang terus berkembang,” kata Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.