PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB
Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan artificial intelligence (AI) tidak akan menghilangkan peran esensial akuntan.

Sri Mulyani mengatakan banyak pihak yang khawatir bahwa AI akan mengurangi, bahkan menghilangkan pekerjaan. Namun, dengan memahami dan menguasai AI, profesi akuntansi justru dapat meningkatkan efisiensi dan mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam bisnis.

“Penggunaan AI tidak akan menghilangkan peran esensial akuntan, tetapi justru memperkuat efisiensi dan kualitas kerja,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari majalah Proksi vol. 4 no. 4, Oktober 2024 yang diterbitkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, akuntan tidak hanya berperan dalam audit, tetapi juga memiliki peluang untuk pengembangan jasa nonaudit, seperti menjadi penasihat bisnis (business advisor). Dengan demikian, akuntan dapat mengantisipasi perubahan dan tetap relevan di tengah dinamika industri.

Sri Mulyani mengatakan disrupsi pada sektor keuangan tidak dapat dihindari. Sumber daya manusia (SDM) di sektor keuangan, termasuk profesi penunjangnya, harus proaktif beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi, penguasaan teknologi, dan inovasi berkelanjutan.

Regulator, termasuk Kementerian Keuangan, memegang peran penting dalam persiapan SDM sektor keuangan untuk menghadapi disrupsi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan standar kompetensi yang relevan, menyediakan pelatihan berkelanjutan, dan mendorong inovasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Regulator, sambungnya, harus memastikan bahwa setiap profesional keuangan yang ingin mendapatkan izin telah memenuhi standar kompetensi. Selain itu, kerja sama dengan asosiasi profesi keuangan dalam penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan sangat penting.

Hal tersebut pada akhirnya tidak hanya memastikan SDM sektor keuangan mampu bertahan, tetapi juga dapat beradaptasi dan berkembang menghadapi perubahan cepat di industri.

“PPPK juga perlu meninjau kembali regulasi yang mungkin belum mendukung tujuan tersebut sehingga bisa memastikan semua aturan selaras dengan kebutuhan industri yang terus berkembang,” kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6