PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB
Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan artificial intelligence (AI) tidak akan menghilangkan peran esensial akuntan.

Sri Mulyani mengatakan banyak pihak yang khawatir bahwa AI akan mengurangi, bahkan menghilangkan pekerjaan. Namun, dengan memahami dan menguasai AI, profesi akuntansi justru dapat meningkatkan efisiensi dan mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam bisnis.

“Penggunaan AI tidak akan menghilangkan peran esensial akuntan, tetapi justru memperkuat efisiensi dan kualitas kerja,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari majalah Proksi vol. 4 no. 4, Oktober 2024 yang diterbitkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Menurut Sri Mulyani, akuntan tidak hanya berperan dalam audit, tetapi juga memiliki peluang untuk pengembangan jasa nonaudit, seperti menjadi penasihat bisnis (business advisor). Dengan demikian, akuntan dapat mengantisipasi perubahan dan tetap relevan di tengah dinamika industri.

Sri Mulyani mengatakan disrupsi pada sektor keuangan tidak dapat dihindari. Sumber daya manusia (SDM) di sektor keuangan, termasuk profesi penunjangnya, harus proaktif beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi, penguasaan teknologi, dan inovasi berkelanjutan.

Regulator, termasuk Kementerian Keuangan, memegang peran penting dalam persiapan SDM sektor keuangan untuk menghadapi disrupsi. Hal ini dilakukan dengan menetapkan standar kompetensi yang relevan, menyediakan pelatihan berkelanjutan, dan mendorong inovasi.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Regulator, sambungnya, harus memastikan bahwa setiap profesional keuangan yang ingin mendapatkan izin telah memenuhi standar kompetensi. Selain itu, kerja sama dengan asosiasi profesi keuangan dalam penyelenggaraan program pendidikan berkelanjutan sangat penting.

Hal tersebut pada akhirnya tidak hanya memastikan SDM sektor keuangan mampu bertahan, tetapi juga dapat beradaptasi dan berkembang menghadapi perubahan cepat di industri.

“PPPK juga perlu meninjau kembali regulasi yang mungkin belum mendukung tujuan tersebut sehingga bisa memastikan semua aturan selaras dengan kebutuhan industri yang terus berkembang,” kata Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra