BERITA PAJAK HARI INI

SPV Harus Bubar Jika Ingin Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:11 WIB
SPV Harus Bubar Jika Ingin Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (31/8) sejumlah media nasional gencar memberitakan kabar soal pemerintah yang akhirnya merilis aturan tentang tata cara keikutsertaan tax amnesty bagi pemilik perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 127/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui SPV yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016.

Secara umum, aturan ini menetapkan dua poin penting. Pertama, kewajiban membubarkan SPV atau mengalihkannya ke kepemilikan dalam negeri jika ingin mengikuti tax amnesty. Penerima pengalihan itu bisa perorangan wajib pajak dalam negeri atau perusahaan berbadan hukum Indonesia.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jika pengalihan dilakukan sebelum Desember 2017, wajib pajak dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh), namun apabila melewati batas akan dikenai PPh. Kedua, menetapkan dasar penentuan tarif tebusan aset SPV.

Kabar lainnya, meski hingga saat ini penerimaan tax amnesty belum signifikan, namun kalangan pengusaha menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa tax amnesty akan mengalami kegagalan. Berikut ringkasan beritanya:

  • Terlalu Pagi Dibilang Gagal

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan saat ini pengusaha baru dalam proses untuk mengikuti tax amnesty yang memakan waktu cukup lama. Menurutnya, seharusnya pemerintah telah menyiapkan semua aturan teknis sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan. Pasalnya, hal itu telah mengakibatkan semua pihak kehilangan banyak waktu dalam program tax amnesty.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku telah membentuk tim khusus yang bertugas menyisir sekaligus menangani wajib pajak besar di masing-masing. Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah Pajak menyusul instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memerintahkan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar. Menurut Ken, hingga saat ini wajib pajak besar sudah melakukan repatriasi senilai Rp5 triliun.

  • Jam Layanan Ditjen Pajak Diperpanjang

Ditjen Pajak memperkirakan akan ada lonjakan pendaftaran program tax amnesty pada akhir bulan September 2016. Untuk mengantisipasinya, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan membuka penerimaan surat pernyataan harta di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di seluruh Indonesia.

  • Pembetulan SPT Bisa Ditempuh

Kementerian Keuangan menegaskan apabila wajib pajak meyakini harta tambahan miliknya sudah dikenai pajak penghasilan (PPh) secara benar, namun belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), maka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT saja.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Nilai Wajar Ditentukan Wajib Pajak

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 diatur secara tegas jika nilai wajar dalam surat pernyataan harta tax amnesty sepenuhnya ditentukan wajib pajak. Meski cenderung membuat penerimaan uang tebusan minimalis, kebijakan ini sangat meringankan wajib pajak dalam membayar uang tebusan. Harapannya tingkat partisipasi program tax amnesty akan meningkat.

  • 24% Pemilik IUP Tak Punya NPWP

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sebanyak 24% atau perusahaan pemilik izin usaha pertambangan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meminta pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal tersebut. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan Ditjen Pajak selaku pihak yang bertugas memungut pajak.

  • Penundaan Dana Transfer Daerah Berdampak Minim

Kementerian Keuangan mengklaim penundaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahap II tahun 2016 senilai Rp72,9 triliun tak akan banyak berdampak bagi daerah. Daerah masih bisa membiayai belanaj operasional, belanja modal termasuk infrastruktur publik untuk 4 bulan ke depan.

  • Penyaluran Subsidi Akan Lebih Akurat

Pemerintah memastikan efektivitas penyaluran subsidi berbasis rumah tangga yang memanfaatkan pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) 2015 untuk program tahun depan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani PBDT akan mampu menganalisis hingga 40% penduduk termiskin dengan identitas, alamat, dan karakteristik rumah tangga. Pemerintah akan terus mengupayakan penggunaan teknologi yang lebih maju seperti smartcard guna tercapainya akurasi, efektivitas, dan efisiensi pemberian subsidi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP