BERITA PAJAK HARI INI

SPV Harus Bubar Jika Ingin Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:11 WIB
SPV Harus Bubar Jika Ingin Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (31/8) sejumlah media nasional gencar memberitakan kabar soal pemerintah yang akhirnya merilis aturan tentang tata cara keikutsertaan tax amnesty bagi pemilik perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 127/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui SPV yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016.

Secara umum, aturan ini menetapkan dua poin penting. Pertama, kewajiban membubarkan SPV atau mengalihkannya ke kepemilikan dalam negeri jika ingin mengikuti tax amnesty. Penerima pengalihan itu bisa perorangan wajib pajak dalam negeri atau perusahaan berbadan hukum Indonesia.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Jika pengalihan dilakukan sebelum Desember 2017, wajib pajak dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh), namun apabila melewati batas akan dikenai PPh. Kedua, menetapkan dasar penentuan tarif tebusan aset SPV.

Kabar lainnya, meski hingga saat ini penerimaan tax amnesty belum signifikan, namun kalangan pengusaha menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa tax amnesty akan mengalami kegagalan. Berikut ringkasan beritanya:

  • Terlalu Pagi Dibilang Gagal

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan saat ini pengusaha baru dalam proses untuk mengikuti tax amnesty yang memakan waktu cukup lama. Menurutnya, seharusnya pemerintah telah menyiapkan semua aturan teknis sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan. Pasalnya, hal itu telah mengakibatkan semua pihak kehilangan banyak waktu dalam program tax amnesty.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku telah membentuk tim khusus yang bertugas menyisir sekaligus menangani wajib pajak besar di masing-masing. Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah Pajak menyusul instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memerintahkan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar. Menurut Ken, hingga saat ini wajib pajak besar sudah melakukan repatriasi senilai Rp5 triliun.

  • Jam Layanan Ditjen Pajak Diperpanjang

Ditjen Pajak memperkirakan akan ada lonjakan pendaftaran program tax amnesty pada akhir bulan September 2016. Untuk mengantisipasinya, Ditjen Pajak akan menambah jam kerja operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan membuka penerimaan surat pernyataan harta di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di seluruh Indonesia.

  • Pembetulan SPT Bisa Ditempuh

Kementerian Keuangan menegaskan apabila wajib pajak meyakini harta tambahan miliknya sudah dikenai pajak penghasilan (PPh) secara benar, namun belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT), maka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT saja.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Nilai Wajar Ditentukan Wajib Pajak

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 diatur secara tegas jika nilai wajar dalam surat pernyataan harta tax amnesty sepenuhnya ditentukan wajib pajak. Meski cenderung membuat penerimaan uang tebusan minimalis, kebijakan ini sangat meringankan wajib pajak dalam membayar uang tebusan. Harapannya tingkat partisipasi program tax amnesty akan meningkat.

  • 24% Pemilik IUP Tak Punya NPWP

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sebanyak 24% atau perusahaan pemilik izin usaha pertambangan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meminta pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal tersebut. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan Ditjen Pajak selaku pihak yang bertugas memungut pajak.

  • Penundaan Dana Transfer Daerah Berdampak Minim

Kementerian Keuangan mengklaim penundaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahap II tahun 2016 senilai Rp72,9 triliun tak akan banyak berdampak bagi daerah. Daerah masih bisa membiayai belanaj operasional, belanja modal termasuk infrastruktur publik untuk 4 bulan ke depan.

  • Penyaluran Subsidi Akan Lebih Akurat

Pemerintah memastikan efektivitas penyaluran subsidi berbasis rumah tangga yang memanfaatkan pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) 2015 untuk program tahun depan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani PBDT akan mampu menganalisis hingga 40% penduduk termiskin dengan identitas, alamat, dan karakteristik rumah tangga. Pemerintah akan terus mengupayakan penggunaan teknologi yang lebih maju seperti smartcard guna tercapainya akurasi, efektivitas, dan efisiensi pemberian subsidi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Pakai Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau