Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemindahbukuan atas pembayaran pajak yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025 dapat dilakukan melalui Coretax DJP.
Meski sempat terkendala, DJP mengungkapkan pemindahbukuan bisa dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pemindahbukuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
"Pegawai harus memastikan Pbk berasal dari sumber pembayaran yang tepat untuk di-Pbk dengan berpedoman pada PMK 81/2024 dalam pelaksanaan tugas selama masa transisi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (13/1/2025).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 PMK 81/2024, pemindahbukuan dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak atas:
Pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tidak diajukan dalam hal pembayaran merupakan:
Perlu dicatat pula, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran dalam mata uang yang sama dan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran.
Pada Coretax DJP, pemindahbukuan diajukan melalui menu Pembayaran submenu Permohonan Pemindahbukuan. Setelah itu, wajib pajak harus mengisi formulir lalu menandatanganinya secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi DJP.
Di sisi lain, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui coretax sempat terkendala. Kendala yang sempat dihadapi wajib pajak antara lain seperti gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.
Dalam keterangan resmi, DJP berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan aplikasi Coretax DJP serta meningkatkan kapasitasnya.
" DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.