ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB
SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar hanya memiliki opsi restitusi atau pengembalian pajak. Pengembalian kelebihan pajak bisa dilakukan melalui surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) yang diterbitkan oleh kantor pajak.

Perlu dipahami, status lebih bayar muncul karena pembayaran pajaknya ternyata lebih besar daripada pajak yang semestinya terutang. Wajib pajak bisa mengajukan restitusi atau permohonan pengembalian atas pajak yang kelebihan bayar itu.

"Apabila SPT Tahunan lebih bayar maka hanya ada pilihan untuk restitusi atau pengembalian dengan SKPPKP, tidak dapat dikompensasikan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ada 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan juga berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam hal lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian…terdapat kelebihan pembayaran pajak, …permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak…akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP," bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf a PER-5/PJ/2023.

Pemberitahuan akan diterbitkan kepada wajib pajak orang pribadi paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Sementara itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dari restitusi dipercepat akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu. DJP hanya akan melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra