PEMBERANTASAN KORUPSI

SPT Bisa Dipersamakan dengan LHKPN? Begini Kata KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:13 WIB
 SPT Bisa Dipersamakan dengan LHKPN? Begini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menjadikan data surat pemberitahuan (SPT) oleh pejabat negara sebagai laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SPT dan LHKPN mengandung isi yang sama, yakni harta. Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN adalah untuk mengawasi harta milik pejabat negara. Dengan demikian, SPT dan LHKPN sesungguhnya memiliki tujuan yang sama.

"LHKPN kan formilnya saja, harapannya dia sebagai pejabat hartanya terawasi. Boleh pejabat negara punya harta, tapi rasional, bukan dari yang lain. Mau bentuknya LHKPN atau SPT itu enggak masalah buat KPK, yang penting harta pejabat itu terawasi," ujarnya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, bila pengisian dan pelaporan SPT mau dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN, maka ada 3 komponen pada pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP.

Menurut Ghufron, komponen pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP antara lain kepatuhan dalam pelaporan, kelengkapan harta yang dilaporkan, dan validitas harta-harta yang dilaporkan.

"Sampai di sini masih ada isu validitas. Takutnya karena sistem pajak ada harta-harta tertentu yang diatasnamakan nominee-nominee. Jadi ada isu di validasinya," ujar Nurul.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ghufron mengatakan saat ini pelaporan harta melalui LHKPN sudah mencapai 100% seiring dengan banyaknya kerja sama yang dijalin antara KPK dan beberapa instansi lainnya.

Contohnya, KPK telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga calon anggota legislatif diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sebelum turut berkompetisi pada pemilihan legislatif.

"Jadi secara formil lengkap, tapi kami harus telusuri kelengkapannya dan kami perlu verifikasi nilainya. Misal ada yang punya vila nilainya Rp1 miliar tapi dilaporkan nilainya Rp100 juta, itu perlu kami pastikan," ujar Nurul. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 08:33 WIB

coba lhkpn dengan spt tahunan bisa sinkronisasi jd lbh nymn

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan