Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menjadikan data surat pemberitahuan (SPT) oleh pejabat negara sebagai laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SPT dan LHKPN mengandung isi yang sama, yakni harta. Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN adalah untuk mengawasi harta milik pejabat negara. Dengan demikian, SPT dan LHKPN sesungguhnya memiliki tujuan yang sama.
"LHKPN kan formilnya saja, harapannya dia sebagai pejabat hartanya terawasi. Boleh pejabat negara punya harta, tapi rasional, bukan dari yang lain. Mau bentuknya LHKPN atau SPT itu enggak masalah buat KPK, yang penting harta pejabat itu terawasi," ujarnya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).
Meski demikian, bila pengisian dan pelaporan SPT mau dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN, maka ada 3 komponen pada pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP.
Menurut Ghufron, komponen pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP antara lain kepatuhan dalam pelaporan, kelengkapan harta yang dilaporkan, dan validitas harta-harta yang dilaporkan.
"Sampai di sini masih ada isu validitas. Takutnya karena sistem pajak ada harta-harta tertentu yang diatasnamakan nominee-nominee. Jadi ada isu di validasinya," ujar Nurul.
Ghufron mengatakan saat ini pelaporan harta melalui LHKPN sudah mencapai 100% seiring dengan banyaknya kerja sama yang dijalin antara KPK dan beberapa instansi lainnya.
Contohnya, KPK telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga calon anggota legislatif diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sebelum turut berkompetisi pada pemilihan legislatif.
"Jadi secara formil lengkap, tapi kami harus telusuri kelengkapannya dan kami perlu verifikasi nilainya. Misal ada yang punya vila nilainya Rp1 miliar tapi dilaporkan nilainya Rp100 juta, itu perlu kami pastikan," ujar Nurul. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
coba lhkpn dengan spt tahunan bisa sinkronisasi jd lbh nymn