Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan dan didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia pun berharap target PBB-P2 tercapai tahun ini.
"Harapannya pendapatan asli daerah kita tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan," katanya, Senin (26/2/2024).
Ibnu Sina mengatakan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 9100 lembar dengan nilai mencapai Rp43 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut telah diserahkan kepada camat dan lurah, untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak.
Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak pun diimbau segera membayarkan PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah 31 Agustus 2024.
Dia menjelaskan camat dan lurah dapat turut mendorong wajib pajak segera membayar PBB-P2. Terlebih, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online.
Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kota Banjarmasin setidaknya tersedia melalui mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, serta e-wallet.
Ibnu Sina kemudian menyebut telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk memantau perkembangan setoran PBB-P2 di setiap kecamatan dan kelurahan. Selain itu, evaluasi juga perlu rutin dilaksanakan untuk memastikan target penerimaan tercapai.
"Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.