KOTA BANJARMASIN

SPPT PBB-P2 Didistribusikan, Walikota Targetkan Penerimaan Tercapai

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:00 WIB
SPPT PBB-P2 Didistribusikan, Walikota Targetkan Penerimaan Tercapai

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan dan didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia pun berharap target PBB-P2 tercapai tahun ini.

"Harapannya pendapatan asli daerah kita tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan," katanya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ibnu Sina mengatakan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 9100 lembar dengan nilai mencapai Rp43 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut telah diserahkan kepada camat dan lurah, untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak.

Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak pun diimbau segera membayarkan PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah 31 Agustus 2024.

Dia menjelaskan camat dan lurah dapat turut mendorong wajib pajak segera membayar PBB-P2. Terlebih, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini, kanal pembayaran PBB-P2 di Kota Banjarmasin setidaknya tersedia melalui mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, serta e-wallet.

Ibnu Sina kemudian menyebut telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk memantau perkembangan setoran PBB-P2 di setiap kecamatan dan kelurahan. Selain itu, evaluasi juga perlu rutin dilaksanakan untuk memastikan target penerimaan tercapai.

"Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang," ujarnya dilansir kalselpos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra