Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga saat ini masih belum mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan SPPT PBB masih belum dapat dikirimkan kepada wajib pajak mengingat masih belum adanya peraturan gubernur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) 2021.
"Usulan Pergub NJOP PBB masih di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta karena ada koreksi kebijakan tahun 2021," katanya, Kamis (4/3/2021).
Berkaca pada penetapan NJOP PBB tahun lalu, pemprov baru mengundangkan NJOP PBB 2020 pada 13 April 2020 melalui Pergub 34/2020. Pemprov juga menerbitkan ketentuan khusus mengenai NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB pada 2020 yaitu Pergub 30/2020.
Dalam Pergub 30/2020, ditetapkan pengenaan PBB 2020 dilakukan berdasarkan NJOP 2019, bukan NJOP 2020. "Pengenaan PBB diberikan ... diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Pergub 30/2020.
Selain itu, untuk objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan fasilitas PBB berdasarkan Pergub 41/2019, pengenaan PBB pada 2020 menggunakan ketetapan PBB 2018. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons pemprov terhadap pandemi Covid-19.
"Untuk mendorong wajib pajak tetap membayar PBB atas objek PBB tahun 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 30/2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.