PROVINSI DKI JAKARTA

SPPT PBB Masih Belum Terbit, Bapenda DKI: Masih Ada Koreksi Kebijakan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 15:15 WIB
SPPT PBB Masih Belum Terbit, Bapenda DKI: Masih Ada Koreksi Kebijakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga saat ini masih belum mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan SPPT PBB masih belum dapat dikirimkan kepada wajib pajak mengingat masih belum adanya peraturan gubernur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) 2021.

"Usulan Pergub NJOP PBB masih di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta karena ada koreksi kebijakan tahun 2021," katanya, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berkaca pada penetapan NJOP PBB tahun lalu, pemprov baru mengundangkan NJOP PBB 2020 pada 13 April 2020 melalui Pergub 34/2020. Pemprov juga menerbitkan ketentuan khusus mengenai NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB pada 2020 yaitu Pergub 30/2020.

Dalam Pergub 30/2020, ditetapkan pengenaan PBB 2020 dilakukan berdasarkan NJOP 2019, bukan NJOP 2020. "Pengenaan PBB diberikan ... diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Pergub 30/2020.

Selain itu, untuk objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan fasilitas PBB berdasarkan Pergub 41/2019, pengenaan PBB pada 2020 menggunakan ketetapan PBB 2018. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons pemprov terhadap pandemi Covid-19.

"Untuk mendorong wajib pajak tetap membayar PBB atas objek PBB tahun 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 30/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?