KABUPATEN SUMEDANG

SPPT PBB Disebar Lebih Awal, Camat Diminta Sosialisasikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 19:30 WIB
SPPT PBB Disebar Lebih Awal, Camat Diminta Sosialisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat mulai melakukan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Pajak terutang itu harus dibayar sebelum jatuh tempo September 2021.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap upaya pemkab mendistribusikan SPPT pajak bumi dan bangunan perdesaaan perkotaan (PBB-P2) secara lebih awal dapat mendorong penerimaan pajak lebih optimal.

"Ini memiliki arti penting untuk menyukseskan pembangunan di wilayah Sumedang. Bagaimanapun juga, suksesnya pembangunan ini sangat tergantung pada capaian target pendapatan, salah satunya dari sektor PBB," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dony meminta para camat dan perangkat desa untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat. Dia juga meminta camat dan perangkat desa untuk mendorong masyarakat tepat waktu dalam membayar pajak.

Di sisi lain, agenda distribusi SPPT PBB-P2 dinilai menjadi ajang untuk menyamakan persepsi antara pemkab dan jajaran kecamatan dalam mengamankan penerimaan pajak tahun ini. Dengan demikian, realisasi setoran pajak menjadi optimal.

"Saya minta, tolong sosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat membayar PBB tepat waktu. Sekarang dibayar, nanti juga tetap harus dibayar. Jadi lebih baik bayar PBB di awal waktu biar tenang kan nanti juga tetap harus dibayar," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Plt. Kepala Bappenda Rohana mengatakan total 829.488 yang didistribusikan terbagi dalam dua kewenangan. Sebanyak 827.930 SPPT PBB-P2 Buku 1,2 dan 3 menjadi tugas jajaran kecamatan dan perangkat desa dalam penagihan pajaknya.

Kemudian, sebanyak 1.558 lembar SPPT menjadi kewenangan Bappenda. Kategori SPPT tersebut masuk dalam Buku 4 dan 5 yang memiliki nilai tagihan pajak di atas Rp2 juta. Rohan berharap target penerimaan tahun ini sejumlah Rp80 miliar bisa tercapai.

"Semua SPPT ini akan kami distribusikan ke kantor kecamatan, dan nanti biar pihak Kecamatan yang mendistribusikan SPPT tersebut ke desa-desa, yang selanjutnya disebarkan lagi oleh kolektor PBB Desa ke para WP," tutur Rohana seperti dilansir inisumedang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN