SPANYOL

Spanyol Bakal Lancarkan Aksi Unilateral Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Desember 2019 | 11:22 WIB
Spanyol Bakal Lancarkan Aksi Unilateral Pajak Digital

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Spanyol akan meneruskan rencana pajak raksasa digitalnya yang sempat terhenti. Rencana pajak digital itu akan dilanjutkan jika Partai Sosialis (PSOE) mencapai cukup dukungan untuk membentuk koalisi pemerintahan baru pada akhir bulan ini.

Menteri Ekonomi dan Bisnis Spanyol Nadia Calviño telah lama menyoroti kebutuhan untuk meneruskan pembicaraan pajak digital di tingkat Uni Eropa (UE). Selain itu, upaya Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menetapkan pajak serupa juga perlu terus diupayakan

"Idealnya, harus ada perjanjian global. Jika consensus global gagal setidaknya ada kesepakatan di tingkat Eropa. Namun, jika pada 2 tingkat itu tidak tercapai kesepakatan, kita harus mengambil kebijakan di tingkat nasional," kata Calviño.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah Spanyol sebenarnya menyambut baik usulan OECD untuk mengatasi tantangan pajak dari digitalisasi ekonomi. Terlebih, OECD tengah berupaya untuk mempromosikan sistem pajak terpadu agar raksasa digital dapat membayar pajak yang setimpal di setiap tempat meraka beroperasi.

Namun, upaya mencapai konsensus global itu dianggap terlalu lamban dan kerangka kerja internasional juga dianggap masih kurang. Kedua alasan tersebut membuat Spanyol turut mengambil tindakan unilateral, mengikuti langkah Prancis, dan Inggris.

“Partai Sosialis bertujuan untuk menempatkan 'pajak Google' dalam agenda parlemen Spanyol segera setelah ada pemerintahan baru terbentuk. Kita harus bertindak di skala nasional,” imbuh Calviño

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Adapun pemerintah Spanyol telah memperkenalkan pajak digital sejak Januari lalu. Rancangan undang-undang (RUU) juga telah disetujui sebagai landasan hukum pajak yang sering disebut 'pajak Google'.

Pengenaan pajak tersebut diproyeksi dapat mengumpulkan penerimaan senilai 1,2 miliar euro (setara Rp18,6 triliun) untuk kas negara per tahunnya. Namun, RUU itu pupus sebelum dibahas di Kongres karena gagal melewati rancangan anggaran umum 2019.

Kendati demikan, draf RUU tersebut kemungkinan akan digunakan sebagai dasar untuk draf baru. Berdasarkan draf tersebut, pajak digital bertarif 3% dan menyasar raksasa digital dengan pendapatan global lebih dari 750 juta euro (setara Rp11,6 triliun) dan lebih dari 3 juta euro (setara Rp46,5 miliar) pendapatan di Spanyol.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lebih lanjut, seperti dilansir forbes.com, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez meneruskan upaya pajak digital agar raksasa digital agar tidak bisa lagi menghindari pajak. Tindakan sepihak dilakukan meskipun dapat memicu ancaman pembalasan dari AS.

Terlebih, pekan lalu AS telah mengancam akan memberlakukan tarif sebesar 100% untuk produk dari Prancis seperti anggur, keju, produk kecantikan, dan tas. Ancaman itu muncul sebagai tanggapan terhadap pajak digital Prancis yang menyasar perusahaan raksasa digital.

Dengan demikian, jika Spanyol terus melanjutkan pajak digitalnya, kemungkinan besar akan mengalami pembalasan serupa dengan yang diterima Prancis. Produk asal Spanyol bisa dikenai pajak tambahan di samping tarif yang dikenakan AS sehubungan dengan sengketa perdagangan Airbus. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?