KEBIJAKAN PEMERINTAH

S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 09:00 WIB
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Begini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan.  

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) mempertahankan peringkat (rating) kredit Indonesia pada posisi BBB outlook stabil.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan peringkat itu menjadi cerminan kesuksesan Indonsia dalam konsolidasi fiskal. Ini juga didukung pertumbuhan pendapatan yang solid dan menguatnya pertumbuhan ekonomi.

"S&P melihat adanya perbaikan yang signifikan dalam kondisi fiskal Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suminto menuturkan perbaikan kondisi fiskal Indonesia didorong oleh beberapa faktor termasuk kenaikan harga komoditas, kondisi ekonomi domestik yang semakin membaik, serta komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Perbaikan defisit fiskal juga berdampak positif pada rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, defisit fiskal yang membaik juga menunjukkan kredibilitas dan kestabilan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan riil PDB Indonesia telah mencapai level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, yakni sebesar 5,3% pada 2022. Pertumbuhan ini merupakan hasil dari peningkatan permintaan luar negeri terhadap komoditas utama serta upaya dalam mengembangkan perekonomian domestik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perbaikan Defisit Fiskal

Pemerintah juga berhasil mengendalikan defisit fiskal yang saat telah berada di bawah 3% PDB. Pada 2022, defisit fiskal menurun signifikan menjadi 2,4%, dan S&P memperkirakan bakal terus berkurang menjadi sekitar 2,3% PDB pada 2023.

Suminto menyebut penurunan defisit fiskal akan memberikan dampak positif dalam mengurangi beban utang pemerintah dan pembayaran bunga.

"Dengan perbaikan kebijakan fiskal dan reformasi struktural berkelanjutan, kami meyakini basis penerimaan dapat ditingkatkan sehingga mampu mendorong peringkat kredit Indonesia di masa depan," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Suminto menambahkan pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap stabilitas politik dan kebijakan. Dalam menghadapi pemilu serentak pada Februari 2024, lanjutnya, situasi politik dan kebijakan di Indonesia tetap stabil.

Dengan prospek positif, Indonesia diharapkan tetap stabil di masa depan meskipun terjadi penurunan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun tetap waspada terhadap risiko global dan mempertahankan kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Selain S&P, berbagai lembaga pemeringkat utang juga menempatkan Indonesia pada outlook stabil. Moody's menempatkan peringkat utang Indonesia pada posisi Baa2, Fitch BBB, Japan Credit Rating Agency BBB+, dan Rating & Investment BBB+. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra