KPP PRATAMA GARUT

Sosialisasikan PPS dan SPT, Kantor Pajak Gandeng Pengemudi Angkot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 17:30 WIB
Sosialisasikan PPS dan SPT, Kantor Pajak Gandeng Pengemudi Angkot

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana (kiri). (foto: laman resmi DJP)

TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Guna menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), KPP Pratama Garut memasang stiker PPS, termasuk soal SPT Tahunan, pada moda angkutan kota di Kabupaten Garut.

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Garut dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut yang diketuai Yudi Nurcahyadi.

"Terdapat enam angkot dari lima Jurusan yang dipasang stiker di antaranya jurusan Rumah Sakit, Wanaraja, Perumahan Cempaka, Cipanas, dan Garut-Kadungora,” katanya dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dadang menjelaskan pemasangan stiker yang dilakukan pada 15 Maret 2022 tersebut merupakan salah satu sarana dalam menyosialisasikan informasi terbaru mengenai kebijakan pajak, yaitu PPS dan pelaporan SPT Tahunan.

“Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan tentang pajak, baik kepada pengemudi, penumpang, dan masyarakat Garut lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Peserta PPS dapat mengungkapkan hartanya secara daring melalui DJP Online.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, kebijakan II berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Hingga 25 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 28.215 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp42,38 triliun. Sementara itu, jumlah pajak penghasilan yang telah dikumpulkan mencapai Rp4,32 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?