KPP PRATAMA GARUT

Sosialisasikan PPS dan SPT, Kantor Pajak Gandeng Pengemudi Angkot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 17:30 WIB
Sosialisasikan PPS dan SPT, Kantor Pajak Gandeng Pengemudi Angkot

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana (kiri). (foto: laman resmi DJP)

TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Guna menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), KPP Pratama Garut memasang stiker PPS, termasuk soal SPT Tahunan, pada moda angkutan kota di Kabupaten Garut.

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Garut dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut yang diketuai Yudi Nurcahyadi.

"Terdapat enam angkot dari lima Jurusan yang dipasang stiker di antaranya jurusan Rumah Sakit, Wanaraja, Perumahan Cempaka, Cipanas, dan Garut-Kadungora,” katanya dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dadang menjelaskan pemasangan stiker yang dilakukan pada 15 Maret 2022 tersebut merupakan salah satu sarana dalam menyosialisasikan informasi terbaru mengenai kebijakan pajak, yaitu PPS dan pelaporan SPT Tahunan.

“Diharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan tentang pajak, baik kepada pengemudi, penumpang, dan masyarakat Garut lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela diselenggarakan selama 6 bulan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Peserta PPS dapat mengungkapkan hartanya secara daring melalui DJP Online.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kebijakan PPS terbagi dalam dua skema, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, kebijakan II berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Hingga 25 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 28.215 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp42,38 triliun. Sementara itu, jumlah pajak penghasilan yang telah dikumpulkan mencapai Rp4,32 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global