UU HPP

Sosialisasikan Ketentuan PPS Cs, Sri Mulyani Mengaku Senang Bertemu WP

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:15 WIB
Sosialisasikan Ketentuan PPS Cs, Sri Mulyani Mengaku Senang Bertemu WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kegembiraannya bisa bertemu wajib pajak menjelang akhir tahun ini.

Pernyataan menkeu tersebut bukan tanpa alasan. Menurut pengalamannya, para wajib pajak prominen biasanya pergi berlibur ke luar negeri setiap akhir tahun. Namun akibat pandemi Covid-19, wajib pajak tersebut tidak bisa bepergian sehingga pemerintah bisa bertemu untuk menyosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ini banyak yang merupakan para prominent taxpayers. Terima kasih atas kehadirannya. Biasanya bulan Desember pertengahan mereka tidak ada di sini, tapi berkah dari Covid dan diminta Pak Presiden untuk tinggal di Jakarta atau Indonesia saja," katanya dalam Sosialisasi UU HPP (Jakarta-Banten), Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menurutnya, reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Melalui UU HPP, Sri Mulyani menyebut pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Yang lemah tidak dipungut pajak, bahkan dibantu," ujarnya.

Sri Mulyani menyosialisasikan UU HPP kepada kalangan pengusaha dan wajib pajak prominen yang diundang dari Kanwil DJP DKI Jakarta dan Banten.

Dia juga berharap para wajib pajak prominen tetap patuh terhadap arahan pemerintah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebagai gantinya, mereka dapat berlibur di dalam negeri agar dampaknya terhadap pemulihan ekonomi nasional semakin terasa.

"Kalau ingin libur, liburlah di Indonesia saja. Buang uangnya di Indonesia supaya perekonomian kita pulih," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa