UU HPP

Sosialisasikan Ketentuan PPS Cs, Sri Mulyani Mengaku Senang Bertemu WP

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:15 WIB
Sosialisasikan Ketentuan PPS Cs, Sri Mulyani Mengaku Senang Bertemu WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kegembiraannya bisa bertemu wajib pajak menjelang akhir tahun ini.

Pernyataan menkeu tersebut bukan tanpa alasan. Menurut pengalamannya, para wajib pajak prominen biasanya pergi berlibur ke luar negeri setiap akhir tahun. Namun akibat pandemi Covid-19, wajib pajak tersebut tidak bisa bepergian sehingga pemerintah bisa bertemu untuk menyosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ini banyak yang merupakan para prominent taxpayers. Terima kasih atas kehadirannya. Biasanya bulan Desember pertengahan mereka tidak ada di sini, tapi berkah dari Covid dan diminta Pak Presiden untuk tinggal di Jakarta atau Indonesia saja," katanya dalam Sosialisasi UU HPP (Jakarta-Banten), Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sri Mulyani mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menurutnya, reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Melalui UU HPP, Sri Mulyani menyebut pemerintah ingin mendesain pajak secara netral, efisien, fleksibel, menjaga stabilitas, dan adil. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak hanya untuk menciptakan stabilitas tapi juga keadilan.

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Yang lemah tidak dipungut pajak, bahkan dibantu," ujarnya.

Sri Mulyani menyosialisasikan UU HPP kepada kalangan pengusaha dan wajib pajak prominen yang diundang dari Kanwil DJP DKI Jakarta dan Banten.

Dia juga berharap para wajib pajak prominen tetap patuh terhadap arahan pemerintah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebagai gantinya, mereka dapat berlibur di dalam negeri agar dampaknya terhadap pemulihan ekonomi nasional semakin terasa.

"Kalau ingin libur, liburlah di Indonesia saja. Buang uangnya di Indonesia supaya perekonomian kita pulih," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’