KOTA MADIUN

Sosialisasi di Madiun, Kanwil DJP Jatim II Tegaskan Lagi Manfaat PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 20:19 WIB
Sosialisasi di Madiun, Kanwil DJP Jatim II Tegaskan Lagi Manfaat PPS

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam acara bertajuk Saiyeg Saeka Kapti, Nyawiji Mbangun Negri Melalui Program Pengungkapan Sukarela.

MADIUN, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Madiun. Kali ini, otoritas mengundang 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman yang meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.

Kegiatan bertajuk Saiyeg Saeka Kapti, Nyawiji Mbangun Negri Melalui Program Pengungkapan Sukarela tersebut digelar pada Kamis (2/6/2022). Kanwil DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, dan KPP Pratama Ponorogo.

“Saya datang sebagai teman. Kami datang sebagai teman, menyampaikan informasi bahwa DJP ada program untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan sukarela dengan cara membayar PPh,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dikutip dari keterangan resmi, Vita mengajak para wajib pajak yang hadir untuk bergotong-royong membantu negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan dengan cara patuh membayar pajak.

PPS, sambung dia, memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya melalui 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

DJP memiliki data, baik dari internasional maupun nasional, yang memungkinkan otoritas mengetahui harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Menurut Vita, PPS merupakan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum terlaporkan dengan benar.

Dengan mengikuti PPS, lanjut dia, wajib pajak akan banyak mendapatkan manfaat. Adapun manfaat yang dimaksud di antaranya harta yang sudah diikutkan PPS akan aman serta tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terkait tindak pidana perpajakan.

Oleh karena itu, Vita mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Keikutsertaan dalam PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak dengan login pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengajak para wajib pajak untuk mengikuti PPS. Menurut dia, peran pajak sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Pajak menopang APBN dan APBD

“Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesukarelaan, kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Oleh karena itu, kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela,” ujar Soeko.

Dalam kesempatan itu ada pula talk show dengan moderator Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi. Ada 3 narasumber yang hadir, yakni Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo, Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Sebelumnya, Kanwi DJP Jawa Timur II telah melaksanakan roadshow di 5 klaster wilayah. Pertama, wilayah Sidoarjo Raya. Kedua, wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Ketiga, wilayah Pamekasan dan Bangkalan. Keempat, wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik. Kelima, wilayah Mojokerto dan Jombang.

Adapun berdasarkan pada data yang telah dihimpun per 2 Juni 2022, untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, PPh yang telah terkumpul dari PPS mencapai Rp141,9 miliar. PPS diikuti 1.376 wajib pajak yang tersebar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN