UTANG

Soroti Kerentanan Utang Pemerintah, Ini Kata Ketua BPK

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:31 WIB
Soroti Kerentanan Utang Pemerintah, Ini Kata Ketua BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kerentanan utang pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerentanan utang tersebut berkaitan erat dengan kesinambungan fiskal pemerintah. Menurutnya, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara sehingga ada kekhawatiran negara tidak mampu untuk membayarnya.

"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Agung mengatakan pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang atau long term fiscal sustainability report dengan mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dipantau. BPK melakukan kajian atas laporan kesinambungan fiskal tersebut.

Pada 2020, realisasi pendapatan negara senilai Rp1.647,78 triliun atau mencapai 96,93% dari target. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp2.595,48 triliun atau 94,75% dari pagu. Dengan realisasi tersebut, defisit anggaran senilai Rp947,70 triliun atau 6,14% terhadap PDB.

BPK, sambungnya, membandingkan angka defisit tersebut dengan realisasi pembiayaan yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp1.193,29 triliun atau 125,91% dari nilai defisit. Oleh karena itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2020 tercatat senilai Rp245,59 triliun.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Realisasi pembiayaan pada 2020 diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri senilai Rp1.255,99 triliun. "Berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," ujarnya.

Dia menambahkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan defisit anggaran, utang, serta Silpa yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

Meski rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 dan UU Keuangan Negara, BPK menyoroti tren peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan rasio defisit kembali di bawah 3% pada 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BPK juga menyebut utang pemerintah pada 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan negara tercatat sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sekitar 25%-35%.

Selain itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara yang sebesar 19,06% juga melampaui rekomendasi IDR dan IMF, yakni masing-masing berkisar 4,6%-6,8% dan 7%-19%. Adapun pada rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% juga sudah melampaui rekomendasi IDR dan IMF, yakni masing-masing sebesar 92%-167% dan 90%-150%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko