UTANG

Soroti Kerentanan Utang Pemerintah, Ini Kata Ketua BPK

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 18:31 WIB
Soroti Kerentanan Utang Pemerintah, Ini Kata Ketua BPK

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kerentanan utang pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerentanan utang tersebut berkaitan erat dengan kesinambungan fiskal pemerintah. Menurutnya, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara sehingga ada kekhawatiran negara tidak mampu untuk membayarnya.

"Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Agung mengatakan pemerintah telah menyusun analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang atau long term fiscal sustainability report dengan mempertimbangkan skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dipantau. BPK melakukan kajian atas laporan kesinambungan fiskal tersebut.

Pada 2020, realisasi pendapatan negara senilai Rp1.647,78 triliun atau mencapai 96,93% dari target. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp2.595,48 triliun atau 94,75% dari pagu. Dengan realisasi tersebut, defisit anggaran senilai Rp947,70 triliun atau 6,14% terhadap PDB.

BPK, sambungnya, membandingkan angka defisit tersebut dengan realisasi pembiayaan yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp1.193,29 triliun atau 125,91% dari nilai defisit. Oleh karena itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada 2020 tercatat senilai Rp245,59 triliun.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Realisasi pembiayaan pada 2020 diperoleh dari penerbitan surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri senilai Rp1.255,99 triliun. "Berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," ujarnya.

Dia menambahkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan defisit anggaran, utang, serta Silpa yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

Meski rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 dan UU Keuangan Negara, BPK menyoroti tren peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan rasio defisit kembali di bawah 3% pada 2023.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

BPK juga menyebut utang pemerintah pada 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan negara tercatat sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sekitar 25%-35%.

Selain itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara yang sebesar 19,06% juga melampaui rekomendasi IDR dan IMF, yakni masing-masing berkisar 4,6%-6,8% dan 7%-19%. Adapun pada rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% juga sudah melampaui rekomendasi IDR dan IMF, yakni masing-masing sebesar 92%-167% dan 90%-150%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN