TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Waktu Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2020 | 20:52 WIB
Soal Waktu Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh mulai dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas akan melakukan evaluasi setelah piloting berjalan setidaknya sekitar 6 bulan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi piloting unifikasi SPT masa PPh di Pertamina sudah dimulai. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman integrasi data pada Desember 2019.

“[Piloting unifikasi SPT masa PPh] masih dalam proses,” katanya kepada DDTCNews, Senin (6/1/2020).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Iwan menjabarkan pada tahap awal unifikasi SPT masa PPh Pertamina, DJP belum secara jelas menentukan batas waktu evaluasi. Namun demikian, tenggat waktu 6 bulan merupakan batas normal dalam menguji suatu sistem.

Batasan waktu itu, lanjut Iwan, bersifat fleksibel. Prosesnya dapat berjalan lebih cepat tergantung hasil piloting unifikasi yang dijalankan oleh Pertamina. Pertimbangan juga menyangkut seberapa besar modifikasi yang harus dilakukan untuk bisa diimplementasikan lebih luas kepada wajib pajak badan lain dan wajib pajak orang pribadi.

“[Untuk evaluasi] biasanya 6 bulan, tapi nanti tergantung hasil piloting-nya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh ini dirintis DJP sejak pertengahan tahun lalu. SPT masa terkait PPh badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.

Skema unifikasi SPT masa PPh ini disebut tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan (cost of collection) dari sisi adminstrasi. Bagi wajib pajak juga disebut akan memberikan kemudahan dalam menyampaikan kewajiban pajaknya dan dapat meningkatkan derajat kepatuhan sukarela wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru