Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh mulai dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas akan melakukan evaluasi setelah piloting berjalan setidaknya sekitar 6 bulan.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi piloting unifikasi SPT masa PPh di Pertamina sudah dimulai. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman integrasi data pada Desember 2019.
“[Piloting unifikasi SPT masa PPh] masih dalam proses,” katanya kepada DDTCNews, Senin (6/1/2020).
Iwan menjabarkan pada tahap awal unifikasi SPT masa PPh Pertamina, DJP belum secara jelas menentukan batas waktu evaluasi. Namun demikian, tenggat waktu 6 bulan merupakan batas normal dalam menguji suatu sistem.
Batasan waktu itu, lanjut Iwan, bersifat fleksibel. Prosesnya dapat berjalan lebih cepat tergantung hasil piloting unifikasi yang dijalankan oleh Pertamina. Pertimbangan juga menyangkut seberapa besar modifikasi yang harus dilakukan untuk bisa diimplementasikan lebih luas kepada wajib pajak badan lain dan wajib pajak orang pribadi.
“[Untuk evaluasi] biasanya 6 bulan, tapi nanti tergantung hasil piloting-nya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh ini dirintis DJP sejak pertengahan tahun lalu. SPT masa terkait PPh badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.
Skema unifikasi SPT masa PPh ini disebut tidak hanya menguntungkan otoritas dengan menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan (cost of collection) dari sisi adminstrasi. Bagi wajib pajak juga disebut akan memberikan kemudahan dalam menyampaikan kewajiban pajaknya dan dapat meningkatkan derajat kepatuhan sukarela wajib pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.