KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi mengaku masih akan memutuskan apakah tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Thomas Djiwandono mengatakan masalah kenaikan tarif PPN masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Semua masih akan kita koordinasikan," ujar Thomas ketika ditanya, Senin (24/6/2024).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budi Djiwandono pun mengatakan masih akan sesi khusus yang disiapkan guna membahas kenaikan tarif PPN pada tahun depan.

"Nanti saja, nanti ada sesi khusus dan pendalaman," ujar Budi yang juga merupakan anggota dari Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan sesuai dengan yang telah dijadwalkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski tarif PPN dijadwalkan naik pada tahun depan, pemerintah memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP). Sebelum menerbitkan PPN, pemerintah perlu membahas perubahan tarif bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan memberikan kepastian mengenai tarif PPN yang berlaku pada tahun depan. Sri Mulyani membebaskan pemerintahan berikutnya untuk menetapkan tarif yang dikehendaki.

"Kami tentu serahkan kepada pemerintahan baru, undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi 2 tahap kenaikan," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?