RUU PPH

Soal Wacana Pajak Laba Ditahan, Ini Tanggapan Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 08:56 WIB
Soal Wacana Pajak Laba Ditahan, Ini Tanggapan Kepala BKF

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah saat ini tengah menyusun revisi atas UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Beragam isu pun mencuat, salah satunya adalah wacana pemajakan atas laba ditahan (retained earnings).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan hal tersebut bisa memberikan implikasi negatif bagi iklim usaha di dalam negeri. Pasalnya, bila jadi diberlakukan berpotensi merugikan wajib pajak.

"Namanya laba sudah kena pajak, kalau dipajaki lagi jadi seperti double taxation.” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (9/7).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Karena itu, dia menyatakan revisi beleid ini dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan fiskal dibuat terutama di sektor pajak bukan hanya soal penerimaan tapi juga memberikan dampak positif kepada perekonomian.

"Prinsip pemerintah adalah terus mendorong investasi dari berbagai sumber, seperti kredit perbankan, investasi luar negeri, termasuk laba ditahan," terangnya.

Atas dasar itu, kebijakan pajak akan diarahkan untuk mendorong kegiatan ekonomi berkembang, bukan semata mengumpulkan penerimaan semaksimal mungkin. Karena itu, RUU PPh juga akan membicarakan insentif pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Kalau insentif kita bicarakan dalam konteks insentif secara umum bukan pajak atas laba ditahan. Kalo insentif maka dalam kontekstax holiday, tax allowance dan super deduction yang sekarang masih digodok," ungkap Suahasil.

Seperti yang diketahui, paket reformasi perpajakan sudah digaungkan pemerintah sejak mulai bertugas pada 2014 silam. Kini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk parlemen untuk dibahas.

Sementara itu, revisi atas UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) masih berada di tangan pemerintah jelang berakhirnya masa tugas administrasi Jokowi-JK di tahun depan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?