VAT REFUND

Soal VAT Refund, Ini Saran Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:15 WIB
Soal VAT Refund, Ini Saran Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha ritel mempunyai saran khusus dalam implementasi kebijakan baru pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Aspek pelayanan disebut menjadi kunci keberhasilan kebijakan dari otoritas pajak ini.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budihardjo Iduansjah mengatakan kemudahan prosedur administrasi menjadi faktor utama dari kebijakan VAT refund. Oleh karena itu, perlu situs web yang secara khusus didedikasikan untuk VAT refund turis asing.

“Kalau dari kami pelaku usaha sarannya agar layanan VAT refund langsung dengan website khusus dan tidak menjadi bagian dari website DJP,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Budihardjo menjelaskan alasan utama layanan VAT refund mempunyai situs web khusus tidak sebatas pada kemudahan bagi turis asing. Toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT refund juga lebih mudah dalam memenuhi kewajiban yang bersifat administratif.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta pembaruan ketentuan VAT refund harus diikuti dengan infrastruktur yang mumpuni. Aspek tersebut tidak hanya pada keandalan sistem informasi tapi juga pelayanan fiskus kepada turis asing di lima bandara yang melayani pengembalian PPN turis asing.

“Salah satunya dengan kesiapan internal pengusaha, bagaimana IT kita dengan DJP, bagaimana pegawai DJP di posisi keberangkatan negara harus dilayani dengan baik. Kita harus melakukan hal yang sama bahkan lebih baik dari negara tetangga,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Namun, nilai Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Lokasi tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan