KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 15:05 WIB
Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana penunjukkan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah akan mengatur pajak yang dipungut penyedia e-commerce dalam tarif final tertentu. Angkanya pun bakal lebih kecil dari tarif normal.

"Kita tahu yang belanja-belanja ini kebanyakan apa? Orang-orang pribadi. Makanya karena dia sebagai pemungut, kita enggak akan minta dia pungut sebesar 11%. Dengan tarif tertentu saja nanti, kecil," katanya, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Bonarsius mengatakan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak sudah diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Dia menjelaskan penerapan tarif tertentu akan membuat potensi penerimaan pajak yang dipungut penyedia e-commerce tidak besar. Menurutnya, tarif tertentu akan ditetapkan hanya sebesar 1% dan potensi pajak yang dipungut penyedia e-commerce sekitar Rp5 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Bonarsius menambahkan akan mengatur pengelompokan merchant yang berjualan melalui penyedia e-commerce. Kemudian, penyedia e-commerce juga akan memberikan tanda pada merchant, antara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Menurut perkiraannya, sekitar 80% merchant di penyedia e-commerce saat ini akan masuk dalam kelompok non-PKP. Sementara sisanya, diproyeksi telah memiliki omzet besar dan berstatus PKP sehingga kewajibannya kepada DJP harus tetap dijalankan secara penuh.

"[Merchant] yang gede-gede, normal. Ini hanya sebagian kecil yang diambil, sisanya laksanakan sendiri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi