KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 15:05 WIB
Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana penunjukkan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah akan mengatur pajak yang dipungut penyedia e-commerce dalam tarif final tertentu. Angkanya pun bakal lebih kecil dari tarif normal.

"Kita tahu yang belanja-belanja ini kebanyakan apa? Orang-orang pribadi. Makanya karena dia sebagai pemungut, kita enggak akan minta dia pungut sebesar 11%. Dengan tarif tertentu saja nanti, kecil," katanya, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bonarsius mengatakan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak sudah diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Dia menjelaskan penerapan tarif tertentu akan membuat potensi penerimaan pajak yang dipungut penyedia e-commerce tidak besar. Menurutnya, tarif tertentu akan ditetapkan hanya sebesar 1% dan potensi pajak yang dipungut penyedia e-commerce sekitar Rp5 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Bonarsius menambahkan akan mengatur pengelompokan merchant yang berjualan melalui penyedia e-commerce. Kemudian, penyedia e-commerce juga akan memberikan tanda pada merchant, antara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Menurut perkiraannya, sekitar 80% merchant di penyedia e-commerce saat ini akan masuk dalam kelompok non-PKP. Sementara sisanya, diproyeksi telah memiliki omzet besar dan berstatus PKP sehingga kewajibannya kepada DJP harus tetap dijalankan secara penuh.

"[Merchant] yang gede-gede, normal. Ini hanya sebagian kecil yang diambil, sisanya laksanakan sendiri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar