KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 15:05 WIB
Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana penunjukkan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah akan mengatur pajak yang dipungut penyedia e-commerce dalam tarif final tertentu. Angkanya pun bakal lebih kecil dari tarif normal.

"Kita tahu yang belanja-belanja ini kebanyakan apa? Orang-orang pribadi. Makanya karena dia sebagai pemungut, kita enggak akan minta dia pungut sebesar 11%. Dengan tarif tertentu saja nanti, kecil," katanya, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bonarsius mengatakan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak sudah diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Dia menjelaskan penerapan tarif tertentu akan membuat potensi penerimaan pajak yang dipungut penyedia e-commerce tidak besar. Menurutnya, tarif tertentu akan ditetapkan hanya sebesar 1% dan potensi pajak yang dipungut penyedia e-commerce sekitar Rp5 triliun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bonarsius menambahkan akan mengatur pengelompokan merchant yang berjualan melalui penyedia e-commerce. Kemudian, penyedia e-commerce juga akan memberikan tanda pada merchant, antara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Menurut perkiraannya, sekitar 80% merchant di penyedia e-commerce saat ini akan masuk dalam kelompok non-PKP. Sementara sisanya, diproyeksi telah memiliki omzet besar dan berstatus PKP sehingga kewajibannya kepada DJP harus tetap dijalankan secara penuh.

"[Merchant] yang gede-gede, normal. Ini hanya sebagian kecil yang diambil, sisanya laksanakan sendiri," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja