INSENTIF PAJAK

Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu hendak memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 yang saat diberikan sebesar 30%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga kini DJP belum mengetahui rencana kebijakan itu.

Menurutnya, rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 belum turun sampai DJP sebagai implementor kebijakan fiskal. "Belum tahu [soal penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25]," katanya singkat pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Hestu menyebutkan untuk saat ini DJP masih berpedoman kepada PMK No.86/2020 yang memperpanjang pemberian insentif pajak sampai akhir tahun. Oleh karena itu, penyebaran informasi dan kegiatan sosialisasi masih dilakukan DJP dalam konteks PMK 86/2020.

Sebelumnya, PMK No.86/2020 tidak hanya memperpanjang periode insentif, tapi juga menambah jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif.

Untuk insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dapat dinikmati wajib pajak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu dari yang sebelumnya hanya 846 bidang industri, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Kepala BKF Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan rencana memperbesar pengurangan angsuran itu dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

Rencana kebijakan tersebut akan dikebut penyelesaiannya agar bisa diimplementasikan pada kuartal III/2020. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 16:32 WIB

Perlu menjadi perhatian agar insentif ini juga dibarengi dengan sistem yang mendukung, baik SDM maupun teknologi sehingga memudahkan WP dan dapat dimanfaatkan dengan optimal

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Tutup Buku, DJP Lakukan 2 Hal Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra