INSENTIF PAJAK

Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Soal Tambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu hendak memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 yang saat diberikan sebesar 30%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga kini DJP belum mengetahui rencana kebijakan itu.

Menurutnya, rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 belum turun sampai DJP sebagai implementor kebijakan fiskal. "Belum tahu [soal penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25]," katanya singkat pada Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Hestu menyebutkan untuk saat ini DJP masih berpedoman kepada PMK No.86/2020 yang memperpanjang pemberian insentif pajak sampai akhir tahun. Oleh karena itu, penyebaran informasi dan kegiatan sosialisasi masih dilakukan DJP dalam konteks PMK 86/2020.

Sebelumnya, PMK No.86/2020 tidak hanya memperpanjang periode insentif, tapi juga menambah jumlah pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif.

Untuk insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dapat dinikmati wajib pajak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu dari yang sebelumnya hanya 846 bidang industri, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Kepala BKF Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan rencana memperbesar pengurangan angsuran itu dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

Rencana kebijakan tersebut akan dikebut penyelesaiannya agar bisa diimplementasikan pada kuartal III/2020. Dengan demikian, ada harapan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 16:32 WIB

Perlu menjadi perhatian agar insentif ini juga dibarengi dengan sistem yang mendukung, baik SDM maupun teknologi sehingga memudahkan WP dan dapat dimanfaatkan dengan optimal

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembukuan Usai PPh Final Habis, WP Siap-Siap Angsur PPh Pasal 25

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN