PMK 189/2020

Soal Surat Teguran dalam Penagihan Pajak PMK 189/2020, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:33 WIB
Soal Surat Teguran dalam Penagihan Pajak PMK 189/2020, Simak di Sini

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak, surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Lantas, bagaimana ketentuan surat teguran?

Dalam PMK tersebut, surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya.

“Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 189/2020, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2), surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun surat teguran kepada penanggung pajak dilakukan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Sebagai informasi kembali, PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, para ahli waris. Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Keenam, pengampu. Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini’.

PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan.

Beleid tersebut juga menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 17:44 WIB

Untuk menghindari keterlambatan diterimanya surat oleh DJP lebih baik juga dikirim secara digital agar lebih efektif juga

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan