BELANJA SOSIAL

Soal Subsidi Gaji, Ini Penegasan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi

Dian Kurniati | Minggu, 09 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Soal Subsidi Gaji, Ini Penegasan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (Foto: DDTNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengklaim akan mempersempit kesenjangan masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Budi mengatakan pemberian subsidi gaji itu untuk menjangkau masyarakat yang masih memiliki pekerjaan tetapi terdampak pandemi virus Corona. Menurutnya pemberian subsidi gaji tersebut akan melengkapi belanja sosial pemerintah, yang saat ini telah menjangkau 29 juta keluarga miskin.

"Diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan," katanya melalui konferensi video, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Budi mengatakan jaring pengaman sosial di tengah pandemi Corona kin telah diberikan pada 29 juta keluarga miskin atau 120 juta penduduk paling miskin. Instrumen bantuan sosial itu misalnya program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), dan BLT dana desa.

Pada kelompok masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi, telah disiapkan program kartu prakerja. Namun di luar itu, Presiden Joko Widodo juga memerintahkannya menyiapkan skema bantuan yang menyasar masyarakat yang masih bekerja tetapi turut terdampak pandemi.

Budi menilai dampak pandemi terutama dirasakan kelompok pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Walaupun tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), para pekerja tersebut kebanyakan telah dirumahkan atau mengalami pemotongan gaji.

Baca Juga:
Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan hingga terdata 13,8 juta pekerja yang masih bekerja dan tetap membayar iuran kepesertaan di bawah Rp150.000 per bulan. Menurut Budi, kebanyakan para pekerja tersebut hanya menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

"Pekerja formal ini tercatat masih bekerja tetapi karena kondisi perusahaan kurang baik, sebagian dirumahkan dan dipotong gaji. Mereka tidak termasuk PHK, tetapi tetap perlu dibantu," ujarnya.

Dengan pemberian subsidi gaji kepada pekerja tersebut, dia berharap bantuan sosial pemerintah bisa menjangkau lebih luas masyarakat terdampak pandemi. Menurutnya, kebijakan itu juga akan menjaga daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah telah menyiapkan Rp33,1 triliun untuk memberikan subsidi gaji pada 13,8 juta pekerja. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan 2 bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 12:04 WIB

Kami karyawan swasta dengan gaji 5 juta plus dipotong 1 jt tanoa ada bpjs ketenagakerjaan. kami rutin bayar bpjs kesehatan kondisi saat ini di rumahkan tanpa ada job lagi terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Senin, 26 Desember 2022 | 14:00 WIB BANTUAN SOSIAL

Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB BANTUAN SOSIAL

Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Tinggal Besok! Batas Akhir Pencairan Subsidi Gaji/Upah Rp600 Ribu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?