KEBIJAKAN PAJAK

Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 19:00 WIB
Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang mengkaji skema pemajakan yang tepat atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency atau aset kripto.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati dan didalami dengan saksama. Langkah itu penting sebelum dikeluarkan respons kebijakan atau perlakuan pajak khusus atas penghasilan yang didapatkan dari transaksi cryptocurrency.

"Untuk aset kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman. Seperti apa sih model bisnis cryptocurrency ini," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, dia menerangkan masih terdapat masalah yang perlu dipertimbangkan sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan aset kripto.

"Pertanyannya apakah aset kripto ini termasuk barang dan jasa? Apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan? Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo.

Dari sisi pajak penghasilan (PPh), Suryo mengatakan DJP telah mengadakan diskusi dengan pihak terkait mengenai skema laba yang diperoleh wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"[Misalnya] saya beli Rp1 juta, saya bisa jual Rp3 juta. Nah, pertanyaannya, apakah Rp3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata?" ujar Suryo.

Bila bisa ditukarkan dengan uang maka laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency terutang pajak sesuai dengan UU PPh. Dengan demikian, DJP juga perlu mempertimbangkan skema pemajakannya, baik melalui pemotongan maupun pemungutan PPh.

Otoritas pajak sebelumnya sempat mengimbau wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya, termasuk dari transaksi cryptocurrency, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayarkan pajak yang terutang dari penghasilan tersebut. Simak 'Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP'.

Sesuai dengan UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra