KEBIJAKAN PAJAK

Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 19:00 WIB
Soal Skema Pemajakan Transaksi Cryptocurrency, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang mengkaji skema pemajakan yang tepat atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency atau aset kripto.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati dan didalami dengan saksama. Langkah itu penting sebelum dikeluarkan respons kebijakan atau perlakuan pajak khusus atas penghasilan yang didapatkan dari transaksi cryptocurrency.

"Untuk aset kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman. Seperti apa sih model bisnis cryptocurrency ini," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Secara umum, dia menerangkan masih terdapat masalah yang perlu dipertimbangkan sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan aset kripto.

"Pertanyannya apakah aset kripto ini termasuk barang dan jasa? Apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan? Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo.

Dari sisi pajak penghasilan (PPh), Suryo mengatakan DJP telah mengadakan diskusi dengan pihak terkait mengenai skema laba yang diperoleh wajib pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"[Misalnya] saya beli Rp1 juta, saya bisa jual Rp3 juta. Nah, pertanyaannya, apakah Rp3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata?" ujar Suryo.

Bila bisa ditukarkan dengan uang maka laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency terutang pajak sesuai dengan UU PPh. Dengan demikian, DJP juga perlu mempertimbangkan skema pemajakannya, baik melalui pemotongan maupun pemungutan PPh.

Otoritas pajak sebelumnya sempat mengimbau wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya, termasuk dari transaksi cryptocurrency, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayarkan pajak yang terutang dari penghasilan tersebut. Simak 'Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP'.

Sesuai dengan UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi