PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Seruan Ramai-Ramai Tidak Bayar Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:07 WIB
Soal Seruan Ramai-Ramai Tidak Bayar Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. Menurut DJP, seruan tersebut salah dan membahayakan Indonesia.

Dalam laman resminya, DJP mengatakan seruan ini mulanya disampaikan tokoh akademisi dan masyarakat karena menolak UU Cipta Kerja. Mengajak orang tidak bayar pajak, sambung DJP, dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam.

“Mengingat pula kepatuhan pajak Indonesia pada saat ini relatif masih rendah maka hal tersebut hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Otoritas mengatakan dalam situasi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan. Penerimaan pajak digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp695,2 triliun pada 2020.

Penolakan membayar pajak, lanjut DJP, hanya akan memperlebar defisit fiskal. Kondisi ini pada gilirannya akan menekan perekonomian nasional dan menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.

Untuk meringankan beban wajib pajak selama pandemi Covid-19, sambung DJP, pemerintah juga sudah banyak memberikan insentif dan fasilitas perpajakan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gerak roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

“Oleh karena itu, masyarakat tentunya perlu menanggapinya dengan hati-hati karena membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, siapapun pemerintahannya,” imbuh DJP.

Otoritas mengatakan konstitusi negara, UUD 1945 dan amendemennya, juga mengatur pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Pajak berkontribusi lebih dari 75% dari APBN. UU telah menegaskan rakyat memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

“Sejatinya, ini saatnya kita semua bahu membahu dan saling bergotong-royong dengan cara membayar pajak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dan kesehatan masyarakat,” ajak DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 16:26 WIB

Saya setuju dengan pendapat DJP. Menolak bayar pajak hanya menguntungkan orang yg tidak patuh selama ini. Selain itu menolak bayar pajak adalah tidak adil, karena menghambat pemerataan ekonomi dan pemberian bantuan kepada yg berhak, khususnya di masa pandemi ini.

26 Oktober 2020 | 14:09 WIB

membayar pajak berarti anda ikut menggerakkan ekonomi, jangan terpengaruh seruan tidak bayar pajak yg tidak jelas sumberx

26 Oktober 2020 | 13:55 WIB

ingat pajak dari anda dan untuk anda bayar pajak tepat waktu untuk indonesia maju

26 Oktober 2020 | 13:25 WIB

pajak kok jurang? emng penghasilan dari tambang itu kurang.?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan