PROLEGNAS PRIORITAS

Soal RUU Perampasan Aset, DPR Bilang Pemerintah Belum Kirim Draf

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 12:30 WIB
Soal RUU Perampasan Aset, DPR Bilang Pemerintah Belum Kirim Draf

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeklaim belum mendapatkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU usulan pemerintah tersebut memang sudah masuk dalam daftar RUU pada Prolegnas 2019-2024. Namun, hingga saat ini, belum ada surat presiden, draf, dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari sebelumnya menuturkan mengatakan RUU Perampasan Aset dalam sudah diusulkan lama, tetapi baru masuk prolegnas prioritas pada 2023.

"Pemerintah belum memasukkan RUU Perampasan Aset ini ke prioritas 2020. Begitu juga ketika membahas prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan prolegnas 2022 dan prolegnas prioritas 2023 RUU ini masuk," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Mahfud, kedua RUU ini diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya dalam rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN