PROLEGNAS PRIORITAS

Soal RUU Perampasan Aset, DPR Bilang Pemerintah Belum Kirim Draf

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 12:30 WIB
Soal RUU Perampasan Aset, DPR Bilang Pemerintah Belum Kirim Draf

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeklaim belum mendapatkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU usulan pemerintah tersebut memang sudah masuk dalam daftar RUU pada Prolegnas 2019-2024. Namun, hingga saat ini, belum ada surat presiden, draf, dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari sebelumnya menuturkan mengatakan RUU Perampasan Aset dalam sudah diusulkan lama, tetapi baru masuk prolegnas prioritas pada 2023.

"Pemerintah belum memasukkan RUU Perampasan Aset ini ke prioritas 2020. Begitu juga ketika membahas prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan prolegnas 2022 dan prolegnas prioritas 2023 RUU ini masuk," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Mahfud, kedua RUU ini diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya dalam rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra