RUU PELAPORAN KEUANGAN

Soal RUU Pelaporan Keuangan, Begini Respons Kadin

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Desember 2020 | 16:01 WIB
Soal RUU Pelaporan Keuangan, Begini Respons Kadin

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif disusunnya Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono RUU PK merupakan terobosan baru dari pemerintah yang bila dieksekusi dengan baik mampu meningkatkan keterbukaan publik dan meminimalisasi praktik kecurangan dalam pelaporan keuangan.

"RUU PK ini terus terang saja disambut positif oleh mereka yang berpikiran positif. Bagi pihak-pihak yang berpikiran negatif, RUU ini menjadi momok," ujar Herman, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Menurut Herman, RUU ini tidak hanya berpotensi memperbaiki kepatuhan pajak dan tax ratio. Herman mengatakan RUU PK juga berpotensi mendukung terciptanya statistik perekonomian yang lebih baik dan reliable untuk pengambilan kebijakan ke depan.

RUU ini juga berpotensi semakin memudahkan akuntan publik dan auditor karena dengan RUU PK maka akuntan publik dan auditor hanya perlu memeriksa satu laporan keuangan saja.

Hanya saja, terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh Kadin atas klausul sanksi pidana pada RUU ini. Menurut Herman, RUU PK sebaiknya tidak mengandung pasal pidana untuk menjaga kondusifitas dunia usaha.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Sanksi pidana RUU PK tertuang pada Pasal 29. Pada pasal itu, terdapat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda pidana hingga Rp10 miliar bagi direksi, pengurus, pemilik, hingga manajemen pelapor yang sengaja memberikan laporan tidak benar ke sistem pelaporan keuangan.

"Kalau pasal pidana ini pengusaha tidak menghendaki itu. Jangan sampai pasal ini digunakan untuk menakut-nakuti pengusaha. Silahkan ada ketentuan perdata tapi jangan pidana," ujar Herman.

Dalam hal perpajakan, Herman berpandangan RUU PK juga memiliki potensi untuk menyederhanakan administrasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Herman juga menyarankan perbedaan antara standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi perpajakan juga perlu diperkecil perbedaannya untuk meminimalisasi multitafsir. Selain itu, Herman juga meminta kepada fiskus untuk tidak meningkatkan pemeriksaan bila RUU PK disahkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra