KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:03 WIB
Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Pakar Pajak

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam program Squawk Box yang disiarkan CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan pemerintah akan berperan besar dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem pajak.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan peningkatan tax ratio akan lebih efektif dilakukan melalui instrumen kebijakan seperti perubahan subjek, objek, dan tarif pajak, bukan sepenuhnya melalui instrumen administrasi.

"Kalau administrasi, misalnya pengawasan dan database. Namun, itu sendiri tidak cukup. Jadi, kalau kita ingin lebih besar lagi peningkatannya, harus melalui kebijakan," ujar Bawono dalam program Squawk Box yang disiarkan CNBC Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketika reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP diterapkan, perlu dipastikan rencana kebijakan pajak yang diusung pemerintah tidak bertentangan dengan misi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Bila dicermati secara menyeluruh, tampak agenda reformasi pajak yang tertuang dalam RUU KUP kali ini juga berfokus untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Dengan demikian, tidak hanya sepenuhnya berfokus pada peningkatan penerimaan semata.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengaturan alternative minimum tax (AMT) dalam RUU KUP. Bawono mengatakan perusahaan yang akan terdampak rezim AMT adalah perusahaan yang mencatatkan rugi secara terus-menerus. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Klausul AMT menunjukkan pemerintah memiliki upaya untuk membendung praktik perencanaan pajak yang agresif karena berisiko menggerus basis pajak. Simak ‘Begini Tren dan Dampak Alternative Minimum Tax Di Berbagai Negara’.

Upaya untuk menciptakan keadilan juga tercermin pada rencana penambahan lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Simak ‘Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP’.

"Keadilan adalah roh yang penting dalam revisi UU KUP saat ini," ujar Bawono.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tak hanya itu, upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil juga tertuang dalam rencana penambahan ketentuan general anti-avoidance rule (GAAR). Melalui ketentuan ini, otoritas pajak dapat membatalkan transaksi wajib pajak yang motifnya semata-mata untuk tujuan pajak.

"Ini menurut saya sesuai dengan tren internasional karena sudah banyak negara yang menerapkan GAAR tersebut. Ini menurut saya satu senjata yang membuat aspek pencegahan penghindaran pajak makin bergigi," imbuh Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN