INSENTIF PAJAK

Soal Revisi Ketentuan Tax Holiday, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 17:14 WIB
Soal Revisi Ketentuan Tax Holiday, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) saat memberikan respons atas pertanyaan wartawan dalam dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses revisi dari PMK 150/2018 yang mengatur mengenai tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Hal ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya yang menyatakan PMK tersebut sedang direvisi sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019.

“[Revisi aturan] tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Mudah-mudahan dalam beberapa saat bisa selesai. Ini kita lihat dulu sebelum bisa saya rilis ke media," kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Bahlil sebelumnya menyatakan dalam revisi PMK 150/2018 akan diatur ketentuan jika insentif tax holiday diminta oleh industri pionir terdaftar pada PMK, pemberian fasilitas tersebut bisa langsung selesai lewat online single submission (OSS).

Kemudian, pada revisi Pasal 5 PMK 150/2018, nantinya akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday sebagaimana diperinci pada Pasal 3.

Pasalnya, selama ini, permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.

Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.

"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil sebelumnya. Simak artikel ‘Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi