INSENTIF PAJAK

Soal Revisi Ketentuan Tax Holiday, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 17:14 WIB
Soal Revisi Ketentuan Tax Holiday, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) saat memberikan respons atas pertanyaan wartawan dalam dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses revisi dari PMK 150/2018 yang mengatur mengenai tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Hal ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya yang menyatakan PMK tersebut sedang direvisi sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019.

“[Revisi aturan] tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Mudah-mudahan dalam beberapa saat bisa selesai. Ini kita lihat dulu sebelum bisa saya rilis ke media," kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bahlil sebelumnya menyatakan dalam revisi PMK 150/2018 akan diatur ketentuan jika insentif tax holiday diminta oleh industri pionir terdaftar pada PMK, pemberian fasilitas tersebut bisa langsung selesai lewat online single submission (OSS).

Kemudian, pada revisi Pasal 5 PMK 150/2018, nantinya akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday sebagaimana diperinci pada Pasal 3.

Pasalnya, selama ini, permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.

Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.

"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil sebelumnya. Simak artikel ‘Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN