Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) saat memberikan respons atas pertanyaan wartawan dalam dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses revisi dari PMK 150/2018 yang mengatur mengenai tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
Hal ini sekaligus mengkonfirmasi pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya yang menyatakan PMK tersebut sedang direvisi sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019.
“[Revisi aturan] tax holiday saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Mudah-mudahan dalam beberapa saat bisa selesai. Ini kita lihat dulu sebelum bisa saya rilis ke media," kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Bahlil sebelumnya menyatakan dalam revisi PMK 150/2018 akan diatur ketentuan jika insentif tax holiday diminta oleh industri pionir terdaftar pada PMK, pemberian fasilitas tersebut bisa langsung selesai lewat online single submission (OSS).
Kemudian, pada revisi Pasal 5 PMK 150/2018, nantinya akan memuat syarat-syarat bagi investasi yang belum tercakup dalam daftar industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday sebagaimana diperinci pada Pasal 3.
Pasalnya, selama ini, permohonan tax holiday dari investor yang industrinya tidak tercakup dalam daftar industri pionir, harus melewati pembahasan antarkementerian. Pembahasan antarkementerian ini dikoordinasikan oleh BKPM dan paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian dari sektor terkait.
Bila hasil pembahasan memutuskan bahwa investasi tersebut ternyata memenuhi kriteria industri pionir, permohonan tax holiday dari investor tersebut masih harus berproses di DJP. Hal inilah yang membuat proses memakan waktu tidak sebentar.
"Untuk Pasal 5 [revisi beleid] kewenangannya akan di BKPM dan putus di BKPM. Kriteria pionirnya harus memenuhi syarat a, b, c, d dan ada nilai-nilainya. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup," ungkap Bahlil sebelumnya. Simak artikel ‘Kata BPKM Soal Pengajuan Tax Holiday di Luar Daftar Industri Pionir’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.