PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal Repatriasi Harta Peserta PPS, DJP Bakal Lakukan Evaluasi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 15:30 WIB
Soal Repatriasi Harta Peserta PPS, DJP Bakal Lakukan Evaluasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) lebih memilih tetap menempatkan hartanya di luar negeri ketimbang melakukan repatriasi.

Hingga 5 Juni 2022, jumlah harta yang direpatriasi mencapai Rp1,45 triliun. Kemudian, harta yang direpatriasi dan diinvestasikan mencapai Rp852,5 miliar. Adapun harta di luar negeri yang dideklarasikan peserta PPS telah mencapai Rp9,16 triliun.

"Kami belum melakukan evaluasi itu karena ini masih berjalan. Mungkin 30 Juni, kami akan lakukan evaluasi. Ini sifatnya sukarela," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Walau demikian, lanjut Neilmaldrin, pemerintah akan tetap mendorong wajib pajak untuk melakukan repatriasi atas harta yang dideklarasikan.

"Kalau diperhatikan di DJPPR juga melakukan [persuasi], mengeluarkan ORI, dan lain sebagainya. Sebenarnya itu kan salah satu cara meng-encourage orang [investasi]," tuturnya.

Untuk diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas harta yang direpatriasi atau yang direpatriasi dan diinvestasikan di dalam negeri sesungguhnya lebih murah dibandingkan dengan tarif atas harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila wajib pajak peserta PPS memilih mendeklarasikan hartanya di luar negeri tanpa merepatriasi harta tersebut ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I PPS dan 18% untuk kebijakan II PPS.

Jika wajib pajak merepatriasi hartanya dan menginvestasikan harta tersebut ke SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan maka tarif PPh final yang dikenakan sebesar 6% untuk kebijakan I PPS dan 12% untuk kebijakan II PPS.

Meski tarif PPh final yang dikenakan lebih murah, wajib pajak diharuskan untuk menginvestasikan harta deklarasi PPS tersebut selama 5 tahun terhitung sejak harta diinvestasikan.

Wajib pajak yang memilih untuk menginvestasikan harta PPS-nya di Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan investasi paling lambat hingga 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan