BERITA PAJAK HARI INI

Soal Rencana Perubahan Proses Bisnis Pajak, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 08:52 WIB
Soal Rencana Perubahan Proses Bisnis Pajak, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), proses bisnis pajak bakal mengalami perubahan pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses bisnis pajak, baik terkait dengan penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan, sedang dirancang oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas akan menyosialisasikannya sebelum implementasi.

“Insyaallah sebelum akhir 2023, kami bikin forum untuk bercerita. Paling tidak, mockup-nya seperti apa kira-kira kalau kita berinteraksi dengan sistem administrasi perpajakan," katanya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menuturkan proses bisnis pelayanan bakal mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan proses bisnis lainnya seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Secara umum, proses bisnis yang dirancang ulang antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Insyaallah 2024, sistem administrasi yang baru akan digunakan. Ada beberapa hal di sana, kita akan sampaikan kemudahan-kemudahan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak,” imbuh Suryo. Simak pula Fokus Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

Selain mengenai PSIAP, ada pula ulasan mengenai kewajiban pelaporan harta bagi setiap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, ada bahasan tentang target rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,91% sampai dengan 10,1% dalam rancangan APBN 2024.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Administrasi Pajak

Kehadiran coretax administration system bakal menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak. Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan beban kepatuhan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan pendaftaran.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nantinya, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). "Kalau KTP kita di Pekanbaru, nantinya tidak harus daftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Bisa di mana saja," katanya.

Selain itu, terkait dengan pembayaran pajak, wajib pajak hanya memerlukan 1 kode billing untuk semua jenis pajak. Satu kode billing dapat digunakan wajib pajak untuk SPT unifikasi atau lebih dari 1 ketetapan pajak.

Proses pemindahbukuan, restitusi dipercepat, dan pemberian imbalan bunga juga akan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Kemudian,ada skema prepopulated berdasarkan data dan informasi yang diterima DJP dari bukti potong, faktur pajak, dan e-statement dalam pengisian SPT. (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pelaporan Harta Sebelum 28 Februari 2023

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, semua pegawai tetap melaporkan hartanya.

“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT (Surat Pemberitahuan) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian laporan harta kekayaan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, ALPHA, dan SPT lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tegas Sri Mulyani. (DDTCNews)

Financial Action Task Force (FATF)

Dalam Financial Action Task Force (FATF) Plenary pada 22-24 Februari 2024, Indonesia dinilai sudah mampu mencegah pendanaan terorisme melalui intelijen keuangan serta kerja sama domestik dan kerja sama internasional. Namun, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

"Indonesia perlu berfokus mengejar tindak pidana pencucian yang berskala besar dan meningkatkan penyitaan aset," tulis FATF dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Target Tax Ratio

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyebut pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 mencapai Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.335,1 triliun.

"Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91% hingga 10,1% [dari PDB]. Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,64%," katanya. (DDTCNews)

PPh Orang Pribadi

Kementerian Keuangan mencatat setoran PPh badan mampu berkontribusi sebesar 32,2% terhadap total penerimaan pajak. Meski demikian, kontribusi setoran PPh dari orang pribadi tercatat hanya sebesar 10% atau 1,1% dari PDB.

"Kinerja personal income tax atau pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita edisi Februari 2023. Simak ‘Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?