KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Konsolidasi Fiskal, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:47 WIB
Soal Rencana Konsolidasi Fiskal, Ini Kata OECD

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksi rasio utang pemerintah pada 2023 akan mencapai level 38% terhadap produk domestik bruto (PDB) bila defisit anggaran kembali ke level di bawah 3% pada tahun tersebut.

Bila pemerintah secara konsisten mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap PDB seperti sebelum pandemi, rasio utang akan terus mengalami penurunan pada tahun-tahun setelah 2023.

“Rasio utang memang naik, tapi OECD melihat utang akan tetap stabil berkat kebijakan fiskal yang sangat prudent selama beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19," ujar Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Meski demikian, OECD mencatat terdapat beberapa faktor yang berisiko mengerek rasio utang Indonesia setelah 2023. Bila defisit keseimbangan primer anggaran atau bunga utang mengalami peningkatan, bukan tidak mungkin rasio utang pemerintah setelah 2023 akan terus naik.

Secara umum, OECD mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang berencana untuk melakukan konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran secara bertahap hingga 2023.

Meski demikian, Goldstein menekankan rencana konsolidasi fiskal secara jangka menengah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Stimulus yang telah diberikan pemerintah pada tahun lalu dan tahun ini seyogyanya tidak dicabut secara mendadak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk terus mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, stimulus tetap perlu diberikan kepada rumah tangga dan dunia usaha guna mendukung penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Dari sisi pembiayaan utang, kebijakan burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu dihapuskan secara bertahap seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

Pada aspek moneter, OECD juga meminta Indonesia untuk menjaga independensi BI selaku otoritas moneter. Dalam laporan OECD Economic Survey of Indonesia 2021, OECD secara khusus menyorot wacana RUU BI yang memungkinkan pemerintah terlibat dalam kebijakan moneter melalui Dewan Moneter.

"RUU tersebut akhirnya dihapuskan dalam Prolegnas 2021. Berkaca pada pengalaman negara lain, komunikasi mengenai isu independensi otoritas moneter perlu dikelola dengan baik," tulis OECD dalam laporannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN