KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Konsolidasi Fiskal, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:47 WIB
Soal Rencana Konsolidasi Fiskal, Ini Kata OECD

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksi rasio utang pemerintah pada 2023 akan mencapai level 38% terhadap produk domestik bruto (PDB) bila defisit anggaran kembali ke level di bawah 3% pada tahun tersebut.

Bila pemerintah secara konsisten mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap PDB seperti sebelum pandemi, rasio utang akan terus mengalami penurunan pada tahun-tahun setelah 2023.

“Rasio utang memang naik, tapi OECD melihat utang akan tetap stabil berkat kebijakan fiskal yang sangat prudent selama beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19," ujar Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski demikian, OECD mencatat terdapat beberapa faktor yang berisiko mengerek rasio utang Indonesia setelah 2023. Bila defisit keseimbangan primer anggaran atau bunga utang mengalami peningkatan, bukan tidak mungkin rasio utang pemerintah setelah 2023 akan terus naik.

Secara umum, OECD mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang berencana untuk melakukan konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran secara bertahap hingga 2023.

Meski demikian, Goldstein menekankan rencana konsolidasi fiskal secara jangka menengah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Stimulus yang telah diberikan pemerintah pada tahun lalu dan tahun ini seyogyanya tidak dicabut secara mendadak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk terus mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, stimulus tetap perlu diberikan kepada rumah tangga dan dunia usaha guna mendukung penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Dari sisi pembiayaan utang, kebijakan burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu dihapuskan secara bertahap seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

Pada aspek moneter, OECD juga meminta Indonesia untuk menjaga independensi BI selaku otoritas moneter. Dalam laporan OECD Economic Survey of Indonesia 2021, OECD secara khusus menyorot wacana RUU BI yang memungkinkan pemerintah terlibat dalam kebijakan moneter melalui Dewan Moneter.

"RUU tersebut akhirnya dihapuskan dalam Prolegnas 2021. Berkaca pada pengalaman negara lain, komunikasi mengenai isu independensi otoritas moneter perlu dikelola dengan baik," tulis OECD dalam laporannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan