JEPANG

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, PM Abe Melunak

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 02 November 2018 | 16:25 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, PM Abe Melunak

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. (foto: The Independent)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah kukuh ingin menaikkan tarif pajak pertambahan nilai pada Oktober 2019, kali ini, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe melunak. Kenaikan tidak akan diambil jika kondisi perekonomian memburuk.

Jika batal, ini akan menjadi penundaan ketiga dari rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, sebelumnya, dia kukuh dan menegaskan sudah memiliki langkah khusus untuk mengurangi dampak pada ekonomi. Salah satu langkahnya dengan keringanan pajak untuk pembelian barang tahan lama.

“Posisi dasar kami adalah akan melanjutkan kenaikan pajak penjualan. Namun, itu salah jika terlalu kaku dan tidak mempedulikan apapun [efeknya ke perekonomian],” katanya kepada parlemen, seperti dilansir dari Investing pada Jumat (2/11/2018).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Belum lama ini, berdasarkan survei swasta yang dilakukan Tokyo Shoko Research terhadap 8.300 perusahaan di Jepang, lebih dari dari separuhnya akan langsung mentransmisikan kenaikan PPN pada harga produk. Ini diperkirakan akan berdampak negatif pada perekonomian.

Sementara, International Monetary Fund meminta agar kenaikan tarif pajak konsumsi Jepang dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019 dapat berjalan lancar. Sejumlah upaya harus ditempuh agar kebijakan itu tidak membawa dampak buruk pada perekonomian.

PM Abe menegaskan komitmen kenaikan PPN pada tahun depan tetap ada, tapi keputusan tersebut bisa berubah. Perubahan keputusan itu, sambungnya, akan dilihat dari kondisi perekonomian Negeri Sakura.

“Kami akan melanjutkan dengan kenaikan pajak, kecuali ekonomi terpukul oleh guncangan sebesar skala keruntuhan Lehman Brothers pada 2008,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini