Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. (foto: The Independent)
JAKARTA, DDTCNews – Setelah kukuh ingin menaikkan tarif pajak pertambahan nilai pada Oktober 2019, kali ini, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe melunak. Kenaikan tidak akan diambil jika kondisi perekonomian memburuk.
Jika batal, ini akan menjadi penundaan ketiga dari rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, sebelumnya, dia kukuh dan menegaskan sudah memiliki langkah khusus untuk mengurangi dampak pada ekonomi. Salah satu langkahnya dengan keringanan pajak untuk pembelian barang tahan lama.
“Posisi dasar kami adalah akan melanjutkan kenaikan pajak penjualan. Namun, itu salah jika terlalu kaku dan tidak mempedulikan apapun [efeknya ke perekonomian],” katanya kepada parlemen, seperti dilansir dari Investing pada Jumat (2/11/2018).
Belum lama ini, berdasarkan survei swasta yang dilakukan Tokyo Shoko Research terhadap 8.300 perusahaan di Jepang, lebih dari dari separuhnya akan langsung mentransmisikan kenaikan PPN pada harga produk. Ini diperkirakan akan berdampak negatif pada perekonomian.
Sementara, International Monetary Fund meminta agar kenaikan tarif pajak konsumsi Jepang dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019 dapat berjalan lancar. Sejumlah upaya harus ditempuh agar kebijakan itu tidak membawa dampak buruk pada perekonomian.
PM Abe menegaskan komitmen kenaikan PPN pada tahun depan tetap ada, tapi keputusan tersebut bisa berubah. Perubahan keputusan itu, sambungnya, akan dilihat dari kondisi perekonomian Negeri Sakura.
“Kami akan melanjutkan dengan kenaikan pajak, kecuali ekonomi terpukul oleh guncangan sebesar skala keruntuhan Lehman Brothers pada 2008,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.