JEPANG

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, PM Abe Melunak

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 02 November 2018 | 16:25 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, PM Abe Melunak

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. (foto: The Independent)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah kukuh ingin menaikkan tarif pajak pertambahan nilai pada Oktober 2019, kali ini, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe melunak. Kenaikan tidak akan diambil jika kondisi perekonomian memburuk.

Jika batal, ini akan menjadi penundaan ketiga dari rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, sebelumnya, dia kukuh dan menegaskan sudah memiliki langkah khusus untuk mengurangi dampak pada ekonomi. Salah satu langkahnya dengan keringanan pajak untuk pembelian barang tahan lama.

“Posisi dasar kami adalah akan melanjutkan kenaikan pajak penjualan. Namun, itu salah jika terlalu kaku dan tidak mempedulikan apapun [efeknya ke perekonomian],” katanya kepada parlemen, seperti dilansir dari Investing pada Jumat (2/11/2018).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Belum lama ini, berdasarkan survei swasta yang dilakukan Tokyo Shoko Research terhadap 8.300 perusahaan di Jepang, lebih dari dari separuhnya akan langsung mentransmisikan kenaikan PPN pada harga produk. Ini diperkirakan akan berdampak negatif pada perekonomian.

Sementara, International Monetary Fund meminta agar kenaikan tarif pajak konsumsi Jepang dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019 dapat berjalan lancar. Sejumlah upaya harus ditempuh agar kebijakan itu tidak membawa dampak buruk pada perekonomian.

PM Abe menegaskan komitmen kenaikan PPN pada tahun depan tetap ada, tapi keputusan tersebut bisa berubah. Perubahan keputusan itu, sambungnya, akan dilihat dari kondisi perekonomian Negeri Sakura.

“Kami akan melanjutkan dengan kenaikan pajak, kecuali ekonomi terpukul oleh guncangan sebesar skala keruntuhan Lehman Brothers pada 2008,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari