PENERIMAAN PAJAK

Soal Realisasi Penerimaan, Dirjen Pajak: Masih Berat dan Menantang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 14:07 WIB
Soal Realisasi Penerimaan, Dirjen Pajak: Masih Berat dan Menantang

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak pada Juli 2019 tidak berbeda jauh dari bulan sebelumnya. Tantangan dalam mengumpulkan penerimaan masih berlanjut pada semester II/2019.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan realisasi pertumbuhan penerimaan pada Juli 2019 sedikit melambat dari bulan sebelumnya posisi akhir semester I/2019 yang tercatat sebesar 3,74%.

“Realisasi Penerimaan Juli 2019 melambat sedikit. Artinya masih berat dan challenging,” katanya di Media Gathering DJP di Bali, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Robert menjelaskan tantangan dalam mengejar penerimaan tercermin dari masih lesunya penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan. Pasalnya, sektor ini menjadi penyumbang utama penerimaan pajak dengan konstribusi sebesar 29,3% pada semester I/2019.

Untuk sektor manufaktur, Robert menjelaskan keuntungan yang tidak sebaik tahun lalu menyebabkan setoran pajak dari industri pengolahan terkontrkasi 2,6% atau melambat dibandingkan dengan kinerja tahun 2018 yang mencapai 13%.

Pertumbuhan negatif sektor manufaktur lebih banyak disebabkan oleh tingginya restitusi yang tumbuh hingga 30,8%. Kemudian, aktivitas impor yang tumbuh negatif 6,2%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Industri pengolahan yang turun ini sebagai dampak dari harga yang turun, sehingga profitabilitasnya ikut turun,” papar Robert.

Turunnya setoran sektor manufaktur terjadi untuk beberapa sub industri utama, seperti industri logam dan industri pertambangan. Hal serupa berlaku untuk industri kimia dan industri makanan/minuman.

Seperti diketahui, jumlah setoran pajak hingga akhir Juni 2019 tercatat senilai Rp603,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,74% dari periode yang sama tahun lalu dan memenuhi 38,2% dari target APBN yang senilai Rp1.577,5 triliun. (kaw)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berikut realisasi penerimaan pajak pada semester I/2019:


Sumber: Ditjen Pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN