PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Soal Realisasi Penerimaan, Begini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 18:15 WIB
Soal Realisasi Penerimaan, Begini Kata Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai pada empat bulan pertama tahun 2017 sudah berkisar Rp29,4 triliun. Realisasi ini menurun 0,68% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp29,6 triliun.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengakui realisasi penerimaan itu sudah hampir menyamakan realisasi penerimaan pada tahun lalu dengan periode yang sama.

"Realisasi penerimaan kami sudah mendekati penerimaan periode yang sama tahun kemarin," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Penerimaan tertinggi sementara yang diperoleh Ditjen Bea Cukai berasal dari penerimaan cukai yang mencapai Rp17,9 triliun. Sementara dari penerimaan tersebut terkomposisi dari kontribusi cukai tembakau sebanyak Rp16,4 triliun dan cukai minuman yang mengandung ethil alkohol senilai Rp1,4 triliun.

Penerimaan cukai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp18,4 triliun. Namun, penerimaan cukai pada minuman yang mengandung ethil alkohol sudah setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, kontribusi tertinggi pada penerimaan Ditjen Bea Cukai selanjutnya berasal dari penerimaan Bea Masuk yang sebesar Rp10,2 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Keluar menurutnya sudah berkisar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Masuk saat ini mengalami penurunan yang berkisar Rp300 miliar jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2016 yang mencapai Rp10,5 triliun. Berlainan dengan penerimaan Bea Masuk, penerimaan Bea Keluar justru meningkat cukup signifikan dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp716 miliar.

Heru merasa optimis penerimaan Ditjen Bea Cukai pada triwulan II tahun ini bisa meningkat dibanding dengan realisasi triwulan I kemarin. Ia mengakui lemahnya penerimaan triwulan I lalu diakibatkan lesunya penerimaan cukai.

"Kami harap ke depannya penerimaan sudah mulai stabil, bahkan saya harap bisa menutup kekurangan realisasi penerimaan pada bulan Januari dan Februari lalu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN