OMNIBUS LAW

Soal Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Perimbangan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 16:57 WIB
Soal Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Perimbangan Keuangan

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengotak-atik aturan main pajak daerah dan retribusi daerah melalui omnibus law perpajakan. Kebijakan ini ditujukan untuk menggenjot kegiatan investasi di Tanah Air.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah daerah tetap menjadi aktor utama dalam memungut pajak dan retribusi daerah. Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak akan diamputasi melalui omnibus law.

“Namanya pajak daerah maka yang memungut tetap daerah dan tidak akan menjadi pajak [pemerintah] pusat,” katanya saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon II, III, IV, dan Fungsional di Kantor Kemenkeu, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyatakan omnibus law perpajakan akan menjadi pintu pemerintah pusat untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan demikian, terdapat kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun cara pemerintah dalam menetapkan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur lebih lanjut melalui aturan yang menjadi turunan omnibus law perpajakan.

Astera mengatakan dengan omnibus law ini, pemerintah akan memberikan besaran pada lima jenis pajak yang jadi kewenangan provinsi dan sebelas jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Ini [omnibus law] kan berarti pemerintah pusat bisa melakukan penentuan tarif yang nanti diatur dalam peraturan pelaksanannya," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?