BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Soal Prosedur Registrasi IMEI, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 09:15 WIB
Soal Prosedur Registrasi IMEI, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menyederhanakan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/4/2023).

Sri Mulyani menyebut DJBC telah menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur terkait dengan penyederhanaan prosedur registrasi IMEI pada 13 Maret 2023. Dengan ketentuan itu, layanan registrasi IMEI telah digabungkan dengan electronic customs declaration (e-CD).

“Sehingga waktu masuk enggak perlu lagi antre. Karena ini antrenya termasuk yang panjang," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan memang perlu dilakukan pendaftaran atas IMEI-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC.

Saat ini, implementasi e-CD telah dilaksanakan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kualanamu, otoritas sedang melakukan piloting.

Selain mengenai registrasi IMEI, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga bahasan tentang penambahan fasilitas chatbot pajak dan perkembangan pemadanan data NIK-NPWP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Maksimal 2 Handphone

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerima berbagai masukan mengenai prosedur registrasi IMEI yang rumit sehingga menyebabkan antrean panjang di bandara. Selain itu, terdapat ketidakseragaman penetapan harga terkait dengan pendaftaran IMEI.

DJBC menyederhanakan prosedur registrasi IMEI melalui penambahan fitur pengenalan otomatis dan pengisian otomatis merek dan tipe handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) pada e-CD dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC).

Bagi penumpang yang belum mengisi e-CD dan formulir registrasi IMEI, kini terdapat opsi skema baru registrasi IMEI dengan merekam/memindai IMEI dan paspor. Namun, registrasi IMEI melalui DJBC hanya dapat dilakukan terhadap paling banyak 2 unit HKT bagi setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ada batasnya lho, jangan bawa handphone banyak-banyak. Maksimal 2," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Bea Masuk dan Pajak Impor

Dalam proses registrasi IMEI, pemilik HKT harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang, yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (DDTCNews)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pelaporan SPT Tahunan

Hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yakni 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 12 juta SPT Tahunan dari wajib pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

Dari jumlah tersebut, terdapat 11,3 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.

“Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Fasilitas Chatbot Pajak

Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas percakapan dengan robot atau chatbot. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengembangan chatbot pajak berdasarkan pada aspirasi masyarakat. Asistensi virtual dengan chatbot akan beroperasi sepenuhnya pada pertengahan tahun.

"Dengan chatbot pajak, kami bisa memberikan layanan 24 jam sehari, 7 hari seminggu," katanya.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus menyempurnakan fasilitas chatbot pajak. Fasilitas itu sudah memuat 600 tema layanan. Jumlahnya akan bertambah menjadi 2.000 tema layanan pada akhir tahun. Tema dipilih sesuai dengan isu yang sering ditanyakan wajib pajak, seperti SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, otoritas tengah melakukan beta testing terhadap fasilitas chatbot pajak. Rencananya, chatbot akan diluncurkan secara resmi saat Hari Pajak pada 14 Juli 2023. (DDTCNews)

Pemadanan Data NIK-NPWP

DJP mencatat hingga 30 Maret 2023, sebanyak 56,38 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Validasi data akan lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dwi mengatakan data NIK yang divalidasi NIK sebagai NPWP terus mengalami pertambahan. Dia menyebut ada 69 juta data NPWP yang wajib dipadankan dengan NIK. (DDTCNews)

Perpu Cipta Kerja

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perpu Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang melalui UU 6/2023. Undang-undang tersebut telah diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 31 Maret 2023.

"Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini," bunyi Pasal 1 UU 6/2023. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan