JAKARTA, DDTCNews – Petani tebu mendesak pemerintah agar mencabut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas gula tebu yang dianggap membebani dan merugikan. Karena itu, pemerintah berencana akan mendiskusikan hal tersebut bersama otoritas pajak untuk mencari jalan keluar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution guna mengatasi permasalahan pengenaan PPN gula baik pada petani gula maupun pedagang gula. Menurutnya, kebijakan pengenaan PPN gula berasal dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan justru bukan berasal dari pemerintah.
"Dalam beberapa hari ini, kami akan rapat dengan Ditjen Pajak. PPN gula itu tadinya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa, tapi ada yang maju ke MA. Lalu ditetapkan oleh MA bahwa yang ada yang enggak kena, ada yang kena. Maka gula kena PPN," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (10/7).
Pengenaan PPN 10% atas komoditas gula pasir dan produk pertanian maupun perkebunan dilatarbelakangi dari uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Tebu.
PP 31/2007 tersebut diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ke ranah MA untuk dilakukan judicial review. Darmin mengakui pengajuan judicial review tersebut justru membuat MA menetapkan pengenaai tarif PPN gula dengan pengenaan tertentu.
Sayangnya, Darmin belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan Ditjen Pajak dan Kemenko Perekonomian tidak terlibat secara langsung dalam persoalan PPN Gula.
"Tadinya pemerintah enggak ambil inisiatif soal PPN Gula. Tapi putusan MA justru mengenakan PPN terhadap komoditas gula dengan tarif 10%," tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.