KEBIJAKAN PPN

Soal PPN Gula Tebu, Ini Komentar Darmin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 12:02 WIB
Soal PPN Gula Tebu, Ini Komentar Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Petani tebu mendesak pemerintah agar mencabut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas gula tebu yang dianggap membebani dan merugikan. Karena itu, pemerintah berencana akan mendiskusikan hal tersebut bersama otoritas pajak untuk mencari jalan keluar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution guna mengatasi permasalahan pengenaan PPN gula baik pada petani gula maupun pedagang gula. Menurutnya, kebijakan pengenaan PPN gula berasal dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan justru bukan berasal dari pemerintah.

"Dalam beberapa hari ini, kami akan rapat dengan Ditjen Pajak. PPN gula itu tadinya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa, tapi ada yang maju ke MA. Lalu ditetapkan oleh MA bahwa yang ada yang enggak kena, ada yang kena. Maka gula kena PPN," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pengenaan PPN 10% atas komoditas gula pasir dan produk pertanian maupun perkebunan dilatarbelakangi dari uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Tebu.

PP 31/2007 tersebut diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ke ranah MA untuk dilakukan judicial review. Darmin mengakui pengajuan judicial review tersebut justru membuat MA menetapkan pengenaai tarif PPN gula dengan pengenaan tertentu.

Sayangnya, Darmin belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan Ditjen Pajak dan Kemenko Perekonomian tidak terlibat secara langsung dalam persoalan PPN Gula.

"Tadinya pemerintah enggak ambil inisiatif soal PPN Gula. Tapi putusan MA justru mengenakan PPN terhadap komoditas gula dengan tarif 10%," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP