KEBIJAKAN PPN

Soal PPN Gula Tebu, Ini Komentar Darmin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 12:02 WIB
Soal PPN Gula Tebu, Ini Komentar Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Petani tebu mendesak pemerintah agar mencabut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas gula tebu yang dianggap membebani dan merugikan. Karena itu, pemerintah berencana akan mendiskusikan hal tersebut bersama otoritas pajak untuk mencari jalan keluar.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution guna mengatasi permasalahan pengenaan PPN gula baik pada petani gula maupun pedagang gula. Menurutnya, kebijakan pengenaan PPN gula berasal dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan justru bukan berasal dari pemerintah.

"Dalam beberapa hari ini, kami akan rapat dengan Ditjen Pajak. PPN gula itu tadinya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa, tapi ada yang maju ke MA. Lalu ditetapkan oleh MA bahwa yang ada yang enggak kena, ada yang kena. Maka gula kena PPN," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pengenaan PPN 10% atas komoditas gula pasir dan produk pertanian maupun perkebunan dilatarbelakangi dari uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Tebu.

PP 31/2007 tersebut diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ke ranah MA untuk dilakukan judicial review. Darmin mengakui pengajuan judicial review tersebut justru membuat MA menetapkan pengenaai tarif PPN gula dengan pengenaan tertentu.

Sayangnya, Darmin belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan Ditjen Pajak dan Kemenko Perekonomian tidak terlibat secara langsung dalam persoalan PPN Gula.

"Tadinya pemerintah enggak ambil inisiatif soal PPN Gula. Tapi putusan MA justru mengenakan PPN terhadap komoditas gula dengan tarif 10%," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?