UU CIPTA KERJA

Soal PPh atas Sisa Lebih Lembaga Keagamaan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Soal PPh atas Sisa Lebih Lembaga Keagamaan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan adanya ketentuan baru terkait dikecualikannya dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan.

Ketentuan yang menjadi bagian dari perubahan UU PPh dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini mempertimbangkan kondisi mulai banyaknya lembaga agama yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan. Meluasnya layanan itu sering memunculkan kebingungan antara pengelola dan otoritas.

"Mereka selama ini masih dispute dengan Ditjen Pajak, apakah masih merupakan objek pajak untuk PPh-nya," katanya melalui konferensi video, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani berharap dengan ketentuan baru yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, ada kepastian hukum bagi pengelola lembaga agama dan otoritas pajak mengenai perlakuan perpajakan atas sisa lebih penghasilan yang diterima lembaga keagamaan.

Pemerintah mengecualikan 17 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan UU PPh saat ini sebanyak 14 jenis penghasilan. Salah satunya adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan terdaftar.

Sisa lebih itu ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Selain itu, bisa juga ditempatkan sebagai dana abadi. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penghasilan lain yang juga dikecualikan dari objek PPh adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan terdaftar.

Sisa lebih itu ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak perolehan. Ketentuan lebih lanjut juga akan diatur dalam PMK.

Pengecualian juga berlaku atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Demikian pula pada iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, ada dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima BPKH. Ketentuan lebih lanjut juga akan diatur dalam PMK.

Pengecualian dari objek PPh juga berlaku untuk dividen. Simak artikel ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Efek yang Diharapkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan