PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Posisi Dana Repatriasi Tax Amnesty, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:12 WIB
Soal Posisi Dana Repatriasi Tax Amnesty, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menegaskan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah masuk dalam instrumen investasi di Indonesia. Dengan demikian, otoritas optimistis dana tersebut masih akan berada di Tanah Air meskipun holding period berakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait dengan akan berakhirnya holding period 3 tahun dana repatriasi, pemerintah sudah melakukan upaya persuasif. Otoritas mengaku telah berbicara dengan para pemilik dana tersebut.

“Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemantauan sudah dilakukan Kemenkeu untuk memastikan harta benar-benar masuk ke dalam negeri. Dua unit kerja setingkat eselon I menjadi pihak yang berhubungan dengan fungsi pengawasan tersebut.

Sri Mulyani menyebutkan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Ditjen Pajak (DJP) menjadi gugus terdepan untuk melakukan pemantauan. Dengan demikian, data harta yang direpatriasi oleh wajib pajak dapat dipantau secara rinci oleh otoritas fiskal.

“Nanti Pak Luky [Dirjen DJPPR] saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert [Dirjen Pajak] mengenai penempatan [harta repatriasi] selama ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra