KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Soal Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan atas rencana MPR yang hendak memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945 melalui amandemen.

Jokowi menuturkan dirinya mendukung PPHN sepanjang tidak mengekang fleksibilitas eksekutif dalam mengambil kebijakan.

"Tadi saya sampaikan dan memang PPHN tadi Pak Ketua MPR menyampaikan. Memang berisi tidak detail, filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas pada eksekutif. Saya kira bagus," ujar Jokowi, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun demikian, lanjut Jokowi, amandemen UUD 1945 seyogianya dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

"Dalam waktu yang dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, sudah pileg, sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelahnya, setelah pemilu," tuturnya.

Diusung MPR sejak 2021

Untuk diketahui, MPR telah berulang kali mendorong agar PPHN masuk ke dalam konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Wacana ini telah diusung oleh MPR setidaknya sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sudah saatnya kita memikirkan adanya road map atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," tutur Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bila disetujui, MPR berhak menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN itu bakal bersifat sebagai arahan dan tidak menghambat pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

Menurut Bamsoet, PPHN merupakan landasan filosofis bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Alhasil, pemerintah masih memiliki kewenangan yang luas untuk menetapkan rencana pembangunan yang bersifat teknokratis lewat RPJPN. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN