KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Soal Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan atas rencana MPR yang hendak memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945 melalui amandemen.

Jokowi menuturkan dirinya mendukung PPHN sepanjang tidak mengekang fleksibilitas eksekutif dalam mengambil kebijakan.

"Tadi saya sampaikan dan memang PPHN tadi Pak Ketua MPR menyampaikan. Memang berisi tidak detail, filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas pada eksekutif. Saya kira bagus," ujar Jokowi, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, lanjut Jokowi, amandemen UUD 1945 seyogianya dilaksanakan setelah Pemilu 2024.

"Dalam waktu yang dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, sudah pileg, sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelahnya, setelah pemilu," tuturnya.

Diusung MPR sejak 2021

Untuk diketahui, MPR telah berulang kali mendorong agar PPHN masuk ke dalam konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Wacana ini telah diusung oleh MPR setidaknya sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Sudah saatnya kita memikirkan adanya road map atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," tutur Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bila disetujui, MPR berhak menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN itu bakal bersifat sebagai arahan dan tidak menghambat pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

Menurut Bamsoet, PPHN merupakan landasan filosofis bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Alhasil, pemerintah masih memiliki kewenangan yang luas untuk menetapkan rencana pembangunan yang bersifat teknokratis lewat RPJPN. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan